Para Importir Sebut Tak Ada Kartel Bawang Putih
Berita

Para Importir Sebut Tak Ada Kartel Bawang Putih

Majelis Hakim akan memutus dalam waktu 30 hari.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Para Importir Sebut Tak Ada Kartel Bawang Putih
Hukumonline
Pemeriksaan indikasi kartel bawang putih yang diduga dilakukan terhadap 19 pelaku usaha setahap lagi akan berakhir. Kali ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagendakan penyerahan kesimpulan oleh investigator dan para terlapor, Kamis (6/2).

CV Mekar Jaya, salah satu terlapor, dalam kesimpulannya menyatakan menolak tiga pasal yang ditudingkan investigator, baik dari Pasal 11, Pasal 19 angka c, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Importir bawang putih ini menilai investigator sama sekali tak dapat membuktikan dalil-dalilnya.

Terkait dengan dugaan kartel yang dilakukan Mekar Jaya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999, persekutuan komanditer ini mengatakan investigator tidak dapat menunjukkan bukti kongkalikong tersebut, baik direct evidence (bukti langsung) maupunindirect evidence (bukti tak langsung).

“Tidak ada bukti baik dari direct maupun indirect evidence, seperti perjanjian, faksimile,” tutur Kuasa Hukum Mekar Jaya, Tri Hartono kepada hukumonline usai penyerahan kesimpulan, Kamis (6/2).

Begitu pula dengan dua pasal lain, Pasal 19 angka c dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999. Terkait  dugaan investigator yang menyatakan para terlapor saling menyesuaikan waktu importansi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 angka c, lagi-lagi investigator dianggap lemah dalam membuktikan unsur-unsur pasal ini. Tak ada satu ketentuan pun yang mengharuskan para importir untuk menghabiskan satu kali importansi rekomendasi yang diperolehnya.

“Dengan tidak terbuktinya unsur-unsur pasal tersebut, kami berharap majelis komisi mau menerima kesimpulan kami,” pungkas Tri.

Tak jauh berbeda dengan Mekar Jaya, terlapor lainnya, PT Tritunggal Sukses juga menyatakan tuduhan investigator adanya persekongkolan yang dilakukan para terlapor tidaklah terbukti. Investigator sama sekali tidak dapat membuktikan siapa pelaku usaha yang mengatur pemasokan bawang putih, tidak dapat membuktikan terjadinya rapat koordinasi antara para pelaku usaha, dan tidak dapat menunjukkan perjanjian yang dibuat para pelaku usaha untuk mengatur waktu pengiriman barang.

“Karena memang telah terbukti di persidangan kalau investigator tidak dapat membuktikan baik lisan maupun tertulis para pelaku usaha mengatur pemasokan bawang putih tersebut,” tutur Kuasa Hukum Tritunggal, Hakim Torong pada kesempatan yang sama.

Sebaliknya, Hakim Torong melihat ada tindakan diskriminatif yang dilakukan tim investigator KPPU. Pasalnya, selama proses pembuktian berlangsung, diketahui ada 34 pelaku usaha yang mengajukan Surat Persetujuan Impor kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Namun, tim investigator hanya menarik 19 pelaku usaha sebagai terlapor dalam kasus ini. Sisanya, sebanyak 15 pelaku usaha lainnya sama sekali tidak diperiksa.

“Ini sangat prinsip bagi seluruh terlapor,” ucapnya tegas.

Terpisah, anggota Majelis Komisi, Sarkawi Rauf mencoba menjelaskan perjalanan dugaan kartel bawang putih yang diduga dilakukan para terlapor. Pada Desember 2012 lalu, KPPU mencium ada indikasi persekongkolan yang betul-betul dapat berdampak pada kelangkaan tersedianya bawang putih. Sehingga, KPPU memutuskan untuk melakukan investigasi langsung ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, KPPU menemukan ada sekitar 500-an kontainer yang tertahan di pelabuhan. Dugaan KPPU, lebih dari setengah kontainer yang tertahan tersebut adalah bawang putih. Pada Juli 2013, KPPU memutuskan untuk memeriksa secara formal sehingga sidang pertama terhadap kasus ini pun dimulai.

Namun, ketika para wartawan meminta penjelasan dari sisi substansi perkara, Sarkawi menolak menjelaskan. Alasannya, perkara sedang berjalan dan belum diputus.

“Mengenai substansi perkara ini, dari sisi etik, saya tidak bisa sampaikan. Tetapi setidaknya, majelis punya gambaran kenapa bawang putih bisa kisruh,” tutur Sarkawi saat konferensi pers usai persidangan.

Terkait dengan kesimpulan, majelis hakim juga belum menyimpulkan apapun terhadap kasus ini. Majelis memiliki waktu 30 hari untuk berdiskusi dan mengambil kesimpulan. Menurutnya, bisa saja putusan majelis menolak atau mengabulkan laporan dugaan pelanggaran tim investigator. Kalaupun hasilnya terbukti terjadi pelanggaran, majelis akan menghukum para terlapor dengan denda setinggi-tingginya Rp25 miliar.

“Isi putusannya apa, kita tunggu saja tanggal mainnya sekitar tanggal 21 Maret 2014,” tandasnya.

Sebagai informasi, tim investigator KPPU menarik 19 importir sebagai para terlapor dalam dugaan kartel bawang putih. Sembilan belas pelaku usaha ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Kelompok I adalah CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Lika Dayatama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tri Tunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki yang menguasai pasokan bawang putih sebesar 56,68%.

Kelompok II adalah CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulia Agro Lestari yang menguasai pasokan bawang putih sebesar 14,03%. Dan kelompok ke-III yang terdiri PT. Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa yang menguasai pasokan bawang putih sebesar 10, 60%. Tim investigator menilai para terlapor telah melanggar Pasal 11, 19 angka c, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Masing-masing kelompok, menurut tim investigator, melakukan upaya koordinatif mengatur pasokan bawang putih dalam negeri dengan cara mengatur waktu impor diantara perusahaan di masing-masing kelompok dan melakukan perjanjian antar pelaku usaha untuk menyepakati harga bawang putih.

Selain 19 pelaku usaha, KPPU juga menyeret Menteri Perdagangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Kepala Badan Karantina Departemen Pertanian.
Tags:

Berita Terkait