Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menambahkan, terbitnya UU 12/2022 mestinya dibarengi dengan komitmen kuat dari pemerintah menerbitkan aturan pelaksana. Setidaknya agar praktik penerapan UU 12/2022 di lapangan dapat maskimal dan melindungi masyarakat dari ancaman TPKS.
“Sudah hampir setahun sejak UU TPKS disahkan, efektivitas UU itu untuk menjadi payung perlindungan korban kekerasan seksual belum memadai dalam mencegah sekaligus memutus rantai kekerasan seksual,” ujarnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menilai, kendatipun UU 12/2022 sdah berlaku efektif, namun implementasinya belum berjalan optimal dalam meredam berbagai kejahatan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Salah satu penyebabnya itu tadi, belum adanya aturan turunan secara menyeluruh. Dia mendorong pemerintah agar sesegera mungkin menerbitkan aturan turunan UU 12/2022.
Sementara Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengebut penyelesaian penyusunan berbagai peraturan pelaksana yang dimandatkan UU 12/2022. Telah digelar rapat panitia antar kementerian dan non kementerian (PAK) dengan agenda pembahasan dan rancangan Peaturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kementerian PPPA langsung melakukan berbagai langkah progresif untuk secepat mungkin menyusun aturan pelaksanaan UU TPKS,” katanya.
Perlu diketahui, beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang telah disusun antara lain mengenai Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS. Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPerpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
















