Parlemen-Istana Respons Positif Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Terbaru

Parlemen-Istana Respons Positif Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Tetapi, lewat perubahan/revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id

Aksi demonstrasi yang digelar para perangkat desa di Gedung Parlemen yang menuntut agar adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa mendapat respons positif. Kalangan parlemen maupun istana mengamini harapan sejumlah perangkat desa soal perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dengan catatan, perpanjangan masa jabatan dengan merevisi terlebih dahulu UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi para perangkat desa yang menghendaki perpanjangan masa jabatan kepala desa serta merevisi UU 6/2014 bakal menjadi pertimbangan DPR. Tuntutan para perangkat desa selain itu soal moratorium pemilihan kepala desa hingga sejumlah permasalahan dana desa.

Menurutnya, merevisi UU 6/2014 belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Tapi terkait desakan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun setiap periode mesti dituangkan dalam Revisi UU 6/2014. Hanya saja, pihak yang berkompeten mengisiasi Revisi UU 6/2014 hanyalah DPR dan pemerintah.

“Mereka (para perangkat desa, red) saya minta melakukan lobi ke pemerintah,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (17/1/2023).

Perwakilan perangkat desa pun telah menemui sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg). Khususnya mendorong agar Revisi UU 6/2014 dapat masuk dalam dapat Prolegnas Prioritas 2023. Setidaknya pertemuan dengan Baleg, aspirasi para kepala desa dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan serius.

Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar mendukung penuh agar Revisi UU 6/2014 dapat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. Dia mengklaim telah lama memperjuangkan keberadaan UU 6/2014. Termasuk mendorong adanya peningkatan kapasitas kepala desa beserta jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa bagi kesejahteraan warga desa.

Ia meminta pembangunan desa tak boleh terganggu dengan konflik antar warga akibat dari pemilihan kepala desa (Pilkades). Sebab, menjadi rahasia umum acapkali Pilkades digelar memberikan efek lanjutan berupa disharmoni antar warga yang berbeda pilihan dalam memberikan dukungan politiknya. “Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait