“Bapak Presiden Prabowo, tolong rakyat, bantu rakyat, hormati rakyat. Rakyat telah mendapatkan keadilan di MK, melalui partai buruh dan serikat buruh yang telah menang. Jalan hukum telah kami tempuh, jalan gerakan telah kami ambil. Hormati putusan ini, jangan ditafsirkan lain,” ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang diajukan kalangan serikat pekerja/buruh. Perkara yang dimohonkan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dkk ini intinya meminta MK menguji materiil konstitusionalitas pasal-pasal klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 (UU Cipta Kerja).
Dalam putusan bernomor 168/PUU-XXI/2023 itu, Mahkamah menghitung ada 7 dalil yang diajukan pemohon. Pertama, tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Kedua, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketiga, pekerja alih daya (outsourcing). Keempat, mengenai cuti. Kelima, upah. Keenam, pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketujuh, dalil mengenai pesangon, uang pengganti hak, dan uang penghargaan masa kerja.
“Amar putusan, mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” begitu sebagian bunyi amar Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (31/10) kemarin.
Berdasarkan jumlah pengujian tersebut, dari 36 yang telah diputus Mahkamah, 12 permohonan dikabulkan, baik kabul seluruhnya maupun kabul sebagian. Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat.
















