Presiden ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie, menyampaikan orasi ilmiah bertajuk ‘Demokrasi, Pembangunan, dan Governansi di Indonesia’. Dalam orasinya, Habibie mengakui bahwa mungkin masih banyak persoalan demokrasi yang harus diperbaiki; mungkin masih banyak pembangunan yang perlu disorot, dan governansi yang perlu ditata. Kuncinya adalah bagaimana membuat kebijakan yang ditempuh lebih berpihak pada kepentingan rakyat. “Seluruh kebijakan yang Anda buat harus untuk kepentingan rakyat,” ujar Habibie di kampus Universitas Indonesia, Depok, (25/6).
Habibie menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka ulang tahun keempat Fakultas Ilmu Administrasi UI, dan bertepatan dengan hari ulang tahun Habibie yang ke-83. Rektor Universitas Indonesia, Muhammad Anis, Dekan FIA Universitas Indonesia, Eko Prasojo, sejumlah guru besar, dan para pejabat pemerintahan tampak hadir mengikuti orasi ilmiah tersebut.
Seusai memberikan orasi ilmiah, dilaksanakan penandatangan dokumen pembentukan Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG). Menurut Eko Prasojo, lembaga ini dibentuk sebagai pusat kajian guna mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang demokratis. HIPPG didirkan untuk menjawab tantangan bangsa berkenaan dengan pembentukan tata kelola pemerintahan Indonesia. Meskipun beberapa kebijakan inovatif telah dilahirkan, namun pekerjaan rumah –seperti disampaikan Habibie—belum usai. Misalnya, perubahan lingkungan yang dinamis, rendahnya kualitas kepemimpinan, kebijakan publik yang tidak adaptif, dan rendahnya akuntabilitas dan transparansi.
Ditambahkan Eko Prasojo, HIPPG dapat berperan untuk banyak hal. Pertama, memproduksi pengetahuan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Kedua, advokasi kebijakan. Ketiga, sebagai poros pengetahuan dalam proses kebijakan dan tata kelola pemerintahan. Keempat, melatih dan memberikan asistensi bagi pembuat kebijakan dan analis kebijakan.
(Baca juga: Orasi Ilmiah di FIA UI, Boediono Singgung Penataan Institusi Hukum dan Politik).
Dekan FIA UI itu menyebutkan ketika menjadi Presiden, Habibie telah memperlihatkan suatu pemerintahan yang transformatif. Menjabat sebagai Presiden dalam periode Mei 1998 hingga Oktober 1999, Habibie telah menandatangani sejumlah Undang-Undang yang berusaha menjembatani transformasi yang sedang berlangsung. Pada masa Habibie lahir antara lain UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Beberapa perundang-undangan yang lahir pada era kepemimpinan Habibie mencerminkan pentingnya menyelenggarakan tata pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Berpuluh tahun stelah era Habibie, perjuangan menyelenggarakan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme belum juga berakhir.
Sumber Daya Manusia
Berkaitan dengan pengembangan demokrasi, pembangunan, dan governansi, Habibie menguraikan panjang lebar tentang peran sumber daya manusia (SDM). Tantangan Indonesia di masa mendatang semakin berat, dan sudah pasti membutuhkan SDM yang mumpuni. Bagi Presiden (1998-1999) BJ Habibie, SDM yang dikehendaki adalah SDM yang merdeka dan bebas.
“Merdeka yang bertanggung jawab dan berbudaya. Bebas yang bertanggung jawab dan berbudaya,” tegasnya. “Manusia yang unggul adalah manusia merdeka,” sambungnya.
(Baca juga: Pembaru Hukum Harus Berani Ambil Keputusan Cermat Bagi Kemajuan Bangsa).
Habibie mengaitkan pengembangan SDM di masa mendatang dengan kebudayaan. Setinggi apapun target pembangunan, sehebat apapun demokrasi yang ingin dibangun, pengembangan SDM tak dapat dilepaskan dari anasir budaya. “Manusia harus berprilaku sesuai dengan budayanya”.
Budaya khas suatu daerah diyakini telah ada sejak manusia pendukung kebudayaan itu ada. Masyarakat yang masih menganut animisme, belum mengenal agama yang sekarang, sudah ada budayanya. Sebagian budaya itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum dan adat istiadat masyarakat.
Sejalan dengan pergaulan antarmasyarakat, maka terjadi akulturasi budaya, yang pada akhirnya membentuk budaya masyarakat Indonesia. Habibie menyebutnya sebagai konvergensi perilaku (masyarakat) Indonesia. Hasil budaya masyarakat Indonesia itulah yang kemudian dijadikan pedoman hidup sebagai bangsa dan negara Indonesia. Dalam ketatanegaraan, pedoman itu menjadi Pancasila dan UUD 1945. Habibie mengatakan dalam pengembangan SDM Indonesia ke depan, tetap harus kembali ke Pancasila dan UUD 1945.
















