Pasal Pengajuan Gugatan Hukum Terkait Banjir
Terbaru

Pasal Pengajuan Gugatan Hukum Terkait Banjir

Masyarakat bisa menggugat fenomena banjir sebagai akibat dari kerusakan lingkungan hidup karena pemerintah bisa dinilai tidak melakukan apa-apa sehingga banjir terus menerus terjadi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Setiap orang disini dapat diartikan sebagai pelaku pembangunan dan pemberi izin sebagai pihak yang ikut serta ataupun melalaikan kewenangannya. Dalam kelalaian yang menimbulkan bencana dan mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku akan di pidana penjara dan atau akan didenda.

Ada setidaknya tiga pilihan terbuka bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugatan atas kerugian banjir, yaitu dengan cara:

1. Class action atau gugatan kelompok yang merupakan tindakan mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas kesamaan permasalahan dan fakta hukum. Selain itu, bisa menuntut hal-hal yang ditimbulkan karena pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

2. Gugatan legal standing, yaitu hak gugat organisasi lingkungan hidup sebagaimana diakui dalam Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Organisasi lingkungan ini harus berbentuk badan hukum dan menegaskan di dalam anggaran dasar bahwa, organisasi didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan serta melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasar paling singkat dua tahun.

3. Gugatan administrasi, yaitu setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila ditemukan kondisi badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal. Kemudian badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tetapi tidak melengkapi dokumennya.

Peristiwa banjir tidak bisa hanya dilihat sebagai peristiwa alam biasa tetapi juga disebabkan oleh faktor non alam, yaitu terjadinya kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, ada andil negara yang ikut menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan,  terutama dalam aspek administratif.

Oleh karenanya, pemerintah dapat digugat karena diduga melanggar UU No. 26 Tahun 1997 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Negara juga dapat digugat karena dianggap melakukan kelalaian dengan batu uji pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkaitan tanggung jawab mutlak.

Dalam hal ini, masyarakat bisa menggugat fenomena banjir sebagai akibat dari kerusakan lingkungan hidup, karena pemerintah bisa dinilai tidak melakukan apa-apa sehingga banjir terus menerus terjadi.

Tags:

Berita Terkait