Pasar Keadilan, Sebuah Refleksi Peradilan
Kolom

Pasar Keadilan, Sebuah Refleksi Peradilan

Ada dua opsi untuk mengakhiri budaya pasar keadilan di tubuh peradilan.

Bacaan 2 Menit

 

Bagaimana mungkin MA mengawasi jajarannya sendiri tanpa adanya pengawasan dari pihak eksternal. Pada prinsipnya sebuah lembaga peradilan perlu dilakukan pengawasan dari banyak pihak guna melahirkan kualitas keadilan yang murni dan tidak transaksional dan pada akhirnya lembaga penegak hukum mampu menjalankan fungsinya untuk melindungi warga negara secara tulus tanpa modus.

 

*) Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn. adalah Faculty Member International Business Law Universitas Prasetiya Mulya.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait