Pasca Putusan MK, OJK Minta Klausul Perjanjian Pembiayaan Diperbaiki
Utama

Pasca Putusan MK, OJK Minta Klausul Perjanjian Pembiayaan Diperbaiki

Klausul-klausul tersebut perlu dibuat secara detail dari awal agar tidak menjadi sengketa antara kreditur dengan debitur di kemudian hari.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Sehingga, beberapa kesempatan saya sampaikan harus diperbaiki perjanjian pinjamannya di depan. Namanya perjanjian itu diketahui dua belah pihak jangan sampai tidak transparan. Dan nasabahnya suka tidak membaca perjanjiannya. Jangan kan baca begitu lihat mobil (objek fidusia) saja tidak sabaran. Ini memang perlu edukasi panjang,” jelas Bambang.

Kemudian, dia juga mengimbau agar kreditur perlu memperbaiki klausul-klausul perjanjian sejak awal dengan nasabah. Klausul tersebut perlu dibuat secara detail agar tidak menjadi sengketa dengan debitur.

“Pembuktian frase wanprestasai dilakukan di depan. Perjanjian baku diperbaiki bahwa dia mengakui saat keadaan A, B, C dan D. Misalnya, terlambat membayar selama 30 hari itu termasuk kategori wanprestasi. Ini harus dilakukan di depan jangan di belakang agar hak eksekusinya tetap bisa (ada),”jelas Bambang.

Terjadinya pemahaman yang keliru ini dikhawatirkan Bambang dapat menurunkan kinerja industri pembiayaan. Menurutnya, bukan hanya perusahaan pembiayaan saja yang menjalankan transaksi tersebut melainkan bank umum, BPR hingga pegadaian juga melakukan transaksi serupa.

“Kalau dipahaminya terlalu letterlijk, hitam putih, akan memengaruhi (industri jasa keuangan). Yang menggunakan fidusia ini tidak hanya multifinance, ada 110 bank yang menggunakan fidusia karena bank juga ada yang pinjamin uang untuk pinjamin beli motor dan mobil, bank umum dan ada 1700 BPR,” tambahnya.

Dalam artikel hukumonline sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait sertifikat jaminan fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, jika debitur (konsumen) cidera/ingkar janji (wanprestasi), penerima fidusia (perusahaan leasing) punya hak menjual objek jaminan dengan kekuasaannya sendiri (lelang). 

Namun, MK memutuskan sertifikat jaminan fidusia tidak serta merta (otomatis) memiliki kekuatan eksekutorial. Selain itu, cidera janji dalam eksekusi perjanjian fidusia harus didasarkan pada kesepakatan kedua pihak antara debitur dan kreditur atau atas dasar upaya hukum (gugatan ke pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji. 

Tags:

Berita Terkait