Pasien, Tanggung Jawab Dokter atau Rumah Sakit?
Berita

Pasien, Tanggung Jawab Dokter atau Rumah Sakit?

Ketiadaan peraturan standar profesi, standar pelayanan medik dan standar pelayanan rumah sakit dinilai menjadi penyebab ketidakjelasan siapa yang harus bertanggung jawab kepada pasien.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit

 

                                            

Duduk Perkara

Seperti tertulis dalam gugatan, perkara ini muncul ketika Februari 2005 lalu, almh Sita Dewati menjalani operasi pengangkatan tumor Ovarium di RSPI. Tim dokter yang menanganinya dipimpin Ichramsjah (tergugat III) dengan anggota yaitu Hermansjur (tergugat II) dan I Made Nazar (tergugat IV), saat itu mengatakan kepada Sita bahwa tumor yang menjangkiti tubuhnya tergolong jinak.

 

Firman Wijaya dalam gugatannya menyatakan paling tidak ada dua kesalahan fatal yang dilakukan oleh tim dokter dan RSPI yang menangani almarhumah.  Pertama, adalah ketika pada Februari 2005, hasil diagnosa Ichramsjah dkk menunjukkan bahwa tumor yang melekat di rahim almarhumah tergolong jinak. Belakangan, diagnosa laboratoium di Singapura atas rujukan RS Medistra terhadap sampel yang sama memperlihatkan hasil yang bertolak belakang. Dari hasil diagnosa laboratorium di Singapura, disimpulkan terdapat tumor ganas di diri almarhumah, begitu tertulis dalam gugatan.

 

Kesalahan kedua adalah tidak terkoordinasinya tindakan di antara sesama anggota tim yang mengakibatkan almarhumah mengalami sakit yang berlarut-larut. Salah satu buktinya adalah ketika setelah dilakukan operasi tumor, di kemudian hari almarhumah divonis mengidap kanker liver stadium 4. RSPI tidak melaksanakan perawatan terhadap pasien berdasarkan standar pelayanan medis dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan pasien, sesal Firman.

 

Said Damanik membantah. Ia melihat bahwa sebenarnya yang berhak menyidangkan pertama kali apakah dokter lalai atau tidak dalam menjalankan tugasnya adalah organisasi profesi.

 

Upaya perdamaian, lanjut Firman, bukannya tidak pernah ditawarkan oleh penggugat. Menurut dia, sudah beberapa kali para tergugat menawarkan ganti rugi kepada ahli waris. Namun jumlahnya jauh dari keadilan yang diharapkan para ahli waris, tandas Firman.

 

Tags: