Bagaimana sikap politik pemerintah dapat dilihat dari pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Soedarsono. Menurut Menhan, pemerintah akan tegas menolak jika ditugaskan melucuti senjata pasukan Hizbullah, dan hanya bertugas bersama tentara Lebanon untuk menjaga tidak ada personel bersenjata di wilayah tersebut. Kecuali tentara Lebanon dan Unifil. Menurut Menhan sikap itu didasari resolusi PBB nomor 1701.
Batalkan
Ia menambahkan, posisi yang berpihak akan memberikan potensi besar pada TNI untuk melakukan pelanggaran dan kejahatan yang diatur dalam hukum HAM dan Humaniter International. Kondisi ini hanya mempermalukan TNI dan bangsa Indonesia sendiri. Misalnya saja, kalau ada pelanggaran dari Hizbulah TNI tutup mata atau pura-pura 'gak lihat. Sebaliknya kalau dilakukan Israel dihantam habis, kata Rafendy mencontohkan.
Oleh karenanya, Rafendy meminta agar TNI bisa menunjukkan sikap imparsialitasnya. Jika tidak, Rafendy meminta agar pengiriman TNI ke Lebanon dibatalkan. Selain itu, dirinya meminta adanya pernyataan dari pimpinan TNI untuk tunduk pada aturan HAM dan Humaniter Internasional.
Sayangnya, petinggi TNI menurut Rafendy sampai saat ini tidak pernah membuat pernyataan seperti yang ia kehendaki. Mereka hanya ngomong kami akan berangkat. Itu saja, sesalnya.
Selain itu, Rafendy juga menyesalkan Departemen Luar Negeri (Deplu) yang menurutnya kurang berperan. Padahal, dalam sebuah kegiatan internasional, komando diplomasi harus tetap dipegang Deplu. Saya takut TNI akan berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan Deplu, imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda, Guru Besar Hukum Internasional FH UI Hikmahanto Juwana mengatakan penolakan Israel atas kehadiran pasukan perdamaian di Libanon, termasuk dari Indonesia, tidak perlu terjadi. Sebab, pasukan itu berada di bawah otoritas Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). "Sudah ada aturan dalam Piagam PBB tentang batasan kewenangan, sementara teknis di lapangan sudah diatur lewat Resolusi Dewan Keamanan," ujarnya.
















