Dalam konteks ini, TNI belum menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan hukum HAM dan Humaniter International. Terlebih lagi, dalam operasi yang pernah dilakukan oleh TNI, terutama yang di dalam negeri, misalkan di Aceh dan Maluku TNI memiliki kecenderungan untuk mengabaikan hukum HAM dan Humaniter International.
Kedua, dalam konteks rule of engagement, negara pengirim pasukan harus menunjukkan sikap impartialitas (tidak berpihak) dan persetujuan kedua belah pihak yang bertikai.
Aspek impartialitas ini penting dan menjadi prinsip dasar dalam setiap usaha perdamaian baik yang dilakukan dalam kerangka kerja diplomatik, terlebih lagi dalam pengiriman pasukan Penjaga perdamaian (peace keeping force).
Pernyataan Politik
Namun demikian, aspek impartialitas ini, dalam konteks TNI menurut Rafendy sulit dipertanggung jawabkan. Ini bisa dilihat dengan adanya dinamika politik yang berkembang dalam menyikapi agresi Israel dengan pendekatan sektarian dan pernyataan politik yang memiliki kecenderungan sama.
Dinamika dan pernyataan politik beberapa pejabat publik maupun tokoh-tokoh nasional yang memilki kecenderungan sektarian akan mempengaruhi profesionalitas TNI dan berpotensi besar menyeret TNI dalam keperpihakan terhadap salah satu pihak. Selain itu, akan merusak kerja TNI dalam menjalankan tugas sebagai penjaga perdamaian.
Kondisi ini pula yang dilihat oleh pihak Israel, sehingga Israel tidak memberikan persetujuan pengiriman TNI menjadi bagian dari pasukan penjaga perdamaian. Dikutip dari pemberitaan media, Israel memang menolak keikutsertaan Indonesia dan Malaysia dalam pasukan perdamaian. Namun alasannya bukan karena indikasi keberpihakan Indonesia maupun Malaysia, namun lebih pada alasan diplomatik. Yakni Indonesia dan Malaysia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.
Pernyataan politik yang cenderung berpihak ini menurut Rafendy tidak saja muncul dari tokoh kelompok radikal. Bahkan yang moderat seperti Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin pun ia kategorikan berpihak.
















