Patrialis: Jangan Takut Dikriminalisasi Kalau Memimpin KPK
Berita

Patrialis: Jangan Takut Dikriminalisasi Kalau Memimpin KPK

Hingga saat ini advokat dan PNS masih bersaing memperebutkan kursi calon pimpinan KPK.

Inu/Fat
Bacaan 2 Menit
Menkumham Patrialis Akbar jangan takut dikriminalisasi kalau <br> memimpin KPK. Foto: Sgp
Menkumham Patrialis Akbar jangan takut dikriminalisasi kalau <br> memimpin KPK. Foto: Sgp

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, berharap orang-orang berintegritas mau mencalonkan diri sebagai kandidat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Calon tidak perlu takut dikriminalisasi jika kelak terpilih memimpin Komisi ini. Pengalaman yang dialami Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dua komisioner KPK, harus dijadikan pendorong ke arah yang lebih baik. Kalau calon yang mendaftar berintegritas baik, semangat pemberantasan korupsinya akan lebih kuat. “Justru orang baik akan lebih bersemangat. Karena orang baik harus muncul,” kata Patrialis di Jakarta, Senin (07/6).

 

Pernyataan Menteri Hukum dan HAM itu seolah menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap para calon yang sudah mendaftar. Ada beberapa calon yang dipertanyakan integritasnya dalam pemberantasan korupsi, terutama kalangan pengacara. Beberapa di antaranya dikenal sebagai advokat yang ‘berseberangan’ dengan KPK, antara lain dengan cara mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Komisi.  

 

Hingga hari pertama pekan kedua pendaftaran, sudah ada 229 peminat yang masuk ke Panitia Seleksi KPK. Dari jumlah itu baru sekitar 54 orang yang sudah melengkapi berkas. Advokat dan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pensiunan, mendominasi asal muasal calon. Menurut Achmad Ubbe, Sekretaris Panitia Seleksi, sudah 19 calon berlatar belakang advokat mengajukan berkas lamaran. Jumlah yang sama berasal dari PNS dan pensiunan PNS. “Itu yang dinyatakan berkasnya lengkap,” kata Ubbe.

 

Banyaknya jumlah pengacara yang mendaftar, di satu sisi, mendapat apresiasi. “Kita senang banyak sekali pengacara,” kata Patrialis. Tetapi di sisi lain, masuknya pengacara, terutama mereka yang selama ini banyak membela terdakwa kasus korupsi, cukup mengkhawatirkan.

 

Perdebatan soal ini misalnya muncul ketika Farhat Abbas dan OC Kaligis mendaftar. Kontroversi muncul di masyarakat. Apalagi dalam pernyataan terbuka, Farhat mengecam Bibit dan Chandra. Kaligis malah sudah menerbitkan buku “Korupsi Bibit-Chandra”. Farhat dan Kaligis sejatinya terhalang persyaratan usia. Tetapi masalah usia ini masih dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

 

Pernyataan Patrliasi keluar di tengah semakin berbelit-belitnya penanganan kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Pengadilan Tinggi Jakarta sudah menolak banding jaksa atas putusan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Perkara yang melilit Bibit dan Chandra ditengarai sebagai bentuk kriminalisasi dan rekayasa kayus. Kasus ini dipercaya punya andil memunculkan rasa khawatir sebagian orang untuk mendaftarkan diri. Termasuk mereka yang punya jejak rekam dan integritas bagus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: