"Mereka yang hampir tidak berkontribusi terhadap pemanasan global yang biasanya terkena dampak terbesarnya," ujar Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres setelah pengambilan suara Majelis Umum PBB dilaksanakan.
Meskipun advisory opinion oleh Mahkamah Internasional dan resolusi oleh Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, keduanya tetap penting dalam upaya menangani perubahan iklim. Negara-negara yang memberikan suara mendukung terhadap resolusi ini artinya berkomitmen untuk menekan emisi gas rumah kaca.
Selain itu, baik resolusi oleh Majelis Umum PBB maupun advisory opinion Mahkamah Agung dapat memperkuat gugatan terhadap kasus perubahan iklim di tingkat nasional dan regional.
Sebagai salah satu negara yang memberikan suara mendukung untuk resolusi Majelis Umum PBB, Indonesia tidak pasif dalam menyikapi permasalahan perubahan iklim.
Pada November 2024, Mahkamah Agung mengirimkan perwakilan ke Baku, Azerbaijan untuk menghadiri United Nations Climate Change Conference yang salah satunya membahas peran pengadilan dalam penyelesaian sengketa perubahan iklim. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup, organisasi non-pemerintah, hingga warga negara pernah mengajukan beberapa gugatan terkait kebakaran lahan dan pembalakan liar.
















