PBHI Beberkan Catatan Kunci Pengungkapan Kasus Brigadir J
Terbaru

PBHI Beberkan Catatan Kunci Pengungkapan Kasus Brigadir J

Titik kunci penyidikan dalam kerangka pro justitia merujuk pada asas due proccess of law yakni pemeriksaan yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip negara hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penanganan kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat oleh kepolisian masih berproses. Penuntasan perkara itu mendapat sorotan publik, termasuk kalangan organisasi masyarakat sipil. Ketua Badan Pengurus PBHI, Julius Ibrani, mencatat untuk menangani persoalan itu Kapolri telah membentuk tim khusus dari Bareskrim Mabes Polri guna melakukan penyidikan, melakukan evaluasi dan menon aktifkan beberapa pejabat Polri.

Julius menyebut kunci penyidikan dalam kerangka pro justitia merujuk pada asas due process of law yakni pemeriksaan yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. Salah satu prinsip utama yakni persamaan setiap orang di hadapan hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945. “Prinsip ini memandatkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum, sekalipun pejabat negara atau aparat,” kata Julius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:

Prinsip persamaan di hadapan hukum itu menurut Julius termasuk larangan perlakuan diskriminatif dalam proses hukum. Apapun latar belakang warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum. Asas due process of law wajib dipatuhi dalam penyidikan kasus Brigadir J. Setiap yang terlibat harus dipenuhi dan dilindungi haknya baik sebagai saksi atau tersangka. Harus dipastikan tidak ada intimidasi atau paksaan bagi siapapun yang memberikan keterangan.

Julius berpendapat kerja tim khusus Mabes Polri bisa dinilai dari indikator proses pro justitia antara lain memastikan peristiwa yang terjadi, mencari alat bukti, penggunaan senjata api dan informasi yang menguatkan substansi seperti penyidikan berbasis ilmiah. “Artinya, setiap keterangan saksi harus diuji secara ilmiah dan tidak boleh bersifat satu sisi atau sepihak, mengingat beragam keganjilan yang terjadi di mata publik dan keluarga Brigadir J harus terjawab secara transparan dan akuntabel,” urainya.

Menurut Julius, transparansi dalam pro justitia dinilai dari bagaimana Tim Khusus mampu menjelaskan setiap proses penyidikan dan perkembangan yang terjadi. Serta target yang akan dicapai demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada publik, bukan hanya keluarga Brigadir J. Begitu juga dengan akuntabilitas dalam pro justitia, di mana pihak-pihak yang disebutkan selama ini berlatar belakang sama, yakni Anggota Polri dengan kepangkatan yang berbeda jenjang.

“Penting untuk memastikan akuntabilitas dengan menguatkan peran lembaga pengawasan eksternal seperti KomnasHAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas, bahkan Kejaksaan” papar Julius.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait