PBHI Menduga Penangkapan Tengku Ismuhadi Rekayasa
Berita

PBHI Menduga Penangkapan Tengku Ismuhadi Rekayasa

Jakarta, hukumonline.Lagi-lagi pihak kepolisian diduga melakukan rekayasa atas suatu kasus. Kali ini Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menduga Polda Metro Jaya telah melakukan rekayasa atas Tengku Ismuhadi yang dituduh sebagai pelaku pengeboman Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Oleh:
Nay/Bam
Bacaan 2 Menit

Tuntut bebas tanpa syarat

Berpegang pada ketentuan Pasal 123 ayat (1) KUHAP, PBHI mengajukan keberatan atas penahanan para kliennya, sekaligus meminta agar para klien dibebaskan tanpa syarat.

Sementara Ketua PBHI Hendardi mencurigai kerja kepolisian yang penuh dengan ketertutupan. "Polisi harus membuktikan ini bukan rekayasa dengan cara membuktikan bahwa proses ini dilakukan dengan tidak melanggar due process of law," ujar Hendardi. Ia juga mengatakan tuduhan pihak kepolisan yang mengaitkan kliennya dengan GAM hanya karena keterlibatan sejumlah orang Aceh merupakan tuduhan yang tendensius.

PBHI, menurut Hendardi, akan secepatnya bertemu dengan Presiden Abdurrahman Wahid untuk  menyatakan keprihatiannya atas kinerja kepolisian. Hendardi juga tidak menutup kemungkinan adanya penyiksaan dalam tahanan terhadap tersangka.

Hendardi mengatakan praperadilan secara material akan disiapkan atas tindakan kepolisian tersebut. Akan tetapi, Hendardi mengaku upaya praperadilan itu bergantung pada kliennya. Yang pasti, kata Hendardi, perkembangan terakhir pada hari ini, tim penasehat hukum dari PBHI masih belum bisa menemui kliennya.

Tags: