Pefindo Peroleh Izin Pendirian LPIP
Berita

Pefindo Peroleh Izin Pendirian LPIP

Paling lambat pengajuan izin operasional LPIP Pefindo pada kuartal III tahun depan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memperoleh izin untuk mendirikan Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin prinsip pendirian ini ditandai dengan adanya surat OJK Nomor S-28/PB.1/2014 pada tanggal 5 Agustus 2014.

"Dengan izin ini maka biro kredit swasta akan segera beroperasi," kata Direktur Utama Pefindo Ronald A Kasim di Jakarta, Selasa (12/8).

Namun sebelum beroperasi, lanjut Ronald, Pefindo harus mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) dan mengajukaan izin operasional ke OJK. Pefindo menargetkan, pendirian badan hukum berupa PT dan pengajuan izin operasional dilakukan selambat-lambatnya pada kuartal III tahun 2015.

Ronald mengatakan, dalam menjalankan operasional biro kredit swasta ini, Pefindo telah memiliki sejumlah partner. Seperti dari PT Pegadaian (Persero), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), PT  Sigma Cipta Caraka (TelkomSigma atau anak perusahaan PT Telkom) dan PT CIC Indonesia (anak perusahaan Credit Information Corporation of Japan, biro kredit swasta terbesar di Jepang).

Setidaknya, kata Ronald, terdapat dua produk utama yang akan dihadirkan oleh biro kredit Pefindo. Pertama, credit scoring report atau laporan komprehensif yang memuat informasi identitas debitur dan profil perkreditan, termasuk credit scoring dan riwayat pembayaran angsuran serta kewajiban keuangan.

Sedangkan produk yang kedua adalah credit and fraud alerts. Produk ini merupakan layanan alert atau notifikasi terhadap pelemahan atau penguatan profil kredit debitur termasuk indikasi fraud yang dilaporkan secara sistematis.

Menurutnya, biro kredit swasta memiliki manfaat besar bagi lembaga jasa keuangan. Misalnya, biro kredit swasta tersebut dapat menerapkan risk based pricing yang baku dan sesuai dengan kerangka kerja manajemen risiko dan efesiensi pada proses analisa pemberian kredit atau pinjaman atau kewajiban keuangan lainnya.

Sebagaimana diketahui, pendirian biro kredit swasta ini merupakan amanat dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 pada tanggal 18 Februari 2013 silam. Sedangkan pada tanggal 5 Desember 2013, BI mengeluarkan surat edaran bernomor 15/49/DPKL yang intinya mengatur lebih rinci proses pendirian LPIP ini.

Sejumlah persyaratan mendirikan LPIP diatur dalam peraturan dan surat edaran BI tersebut. Misalnya, terdapat batas maksimum kepemilikan LPIP oleh suatu entitas sebesar 51 persen. Dalam aturan juga disebutkan bahwa total maksimum kepemilikan asing di sebuah LPIP adalah 20 persen.

Dalam aturan terdapat larangan kepemilikan oleh perorangan. Selain itu, salah satu direksi dari LPIP wajib memiliki pengalaman di bidang biro kredit (credit bureau) atau pemeringkatan (credit rating). Dalam sebuah LPIP modal minimal yang disetor sebesar Rp50 miliar serta memiliki masa persiapan pengajuan izin operasional maksimal 18 bulan.

Lantaran fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan beralih dari BI ke OJK sejak akhir Desember 2013, maka proses perizinan pendirian, kegiatan usaha, operasional dan pengawasan LPIP turut beralih dari BI ke OJK.

Sebelumnya, OJK mendukung pengelolaan informasi perkreditan dipegang oleh pihak swasta. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, semakin banyak pihak yang mendata dan mengelola informasi perkreditan diharapkan tak terjadi lagi kredit macet terkait dengan lembaga jasa keuangan.

Tak hanya itu, biro kredit swasta juga diharapkan dapat mempublikasikan data debitur yang tak macet. Meski pihak swasta diberi peluang menjadi pengelola informasi dan data, Kusumaningtuti berharap agar data pribadi nasbah tak diperjualbelikan. Menurut dia, perlindungan terhadap data pribadi merupakan salah satu prinsip yang dijalankan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen OJK.
Tags:

Berita Terkait