Pegawainya Ditahan Kejati DKI, OJK Hormati Proses Hukum
Berita

Pegawainya Ditahan Kejati DKI, OJK Hormati Proses Hukum

Terkait dugaan tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

"OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai," kata Anto.

Dia juga mengatakan pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai good governance dan menjaga integritas.

Untuk diketahui, bukan kali ini pegawai OJK terlibat skandal hukum. Sebelumnya ramai diberitakan terkait pejabat OJK yang berinisial FH terlibat dalam kasus Jiwasraya. (Baca: Pejabatnya Terseret Skandal Jiwasraya, OJK Dukung Proses Penegakan Hukum)

Terkait hal itu, Peneliti dan Direktur Kerjasama dan Kolaborasi Pusat Studi Hukum (PSHK), Muhammad Faiz Aziz, berpendapat terlibatnya pejabat OJK yang disangkakan melanggar UU Tipikor menjadi pelajaran bagi OJK. Menurutnya, terbentuknya OJK ditujukan untuk menyatukan pengawasan industri jasa keuangan yang sebelumnya terpisah-pisah. Seharusnya, penyatuan pengawasan tersebut di OJK dapat memperkuat pengawasan.

“Kalau kasus ini mengarah pada korupsi dan pencucian uang ini jadi sebuah teguran bagi OJK dalam hal bagaimana mereka mengawasi lembaga sektor jasa keuangan. Asal-usul dibentuknya OJK ini menyatukan fungsi pengawasan yang terpisah sebelumnya menjadi satu pengawasan. Harapannya mereka bisa jadi payung pelindung pengayom para nasabah sebagai konsumen juga,” jelas Faiz saat dihubungi hukumonline. (ANT)

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info