Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap salah seorang pejabat Bea Cukai, yaitu Gatot Heroe Hernanda. Ia sebelumnya telah menjadi tersangka dalam perkara penerimaan suap di lingkungan Bea Cukai bersama sejumlah pejabat lain.
Dalam proses penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan dan menemukan uang yang jika dikonversi, jumlahnya sebesar Rp2,8 miliar. Menariknya, uang ini tidak ditemukan di tempat yang biasa dilakukan penyimpanan, tetapi di plafon rumah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK mengaminkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, uang itu disimpan bukan di tempat khusus untuk menyimpan uang.
Baca Juga:
- KPK Tetapkan Tersangka Baru Perkara Suap Bea Cukai
- KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Korupsi
“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu," kata Taufik, Rabu (26/8).
Selain uang Rp2,8 miliar yang berbentuk mata uang asing SGD dan USD, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset lain berupa kendaraan mewah. Pertama motor BMW tipe R Nine T Scrambler; kedua Kawasaki tipe ZR900C; dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka ketika menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026. Ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan kasus dugaan suap di Bea Cukai.
















