Pekerja Informal Terima Subsidi Iuran Jamsostek
Berita

Pekerja Informal Terima Subsidi Iuran Jamsostek

Pekerja informal diharapkan bisa melanjutkan pembayaran premi secara mandiri.

ANT
Bacaan 2 Menit

"Sayangnya saat ini jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sangat sedikit sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan jumlah kepesertaannya. Ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal," kata Muhaimin.

Menurut data dari Kemenakertrans dan PT Jamsostek, data sementara kepesertaan Jamsostek TKLHK pada PT Jamsostek (Persero) hingga Maret 2013 secara umum baru sekitar 1,1 juta orang dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang mencapai 31,7 juta orang.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan mekanisme pemberian stimulus, berupa bantuan iuran program Jamsostek bagi TK LHK melalui transfer dana ke PT Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1995.

"Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek," kata Irianto.

Untuk menjamin subsidi iuran jamsostek diterima oleh para pekerja LHK yang benar-benar membutuhkan, pihak Kemenakertrans telah membentuk tim pendataan dan tim seleksi. Tak ketinggalan adalah tim validasi data yang beranggotakan pegawai hubungan industrial tingkat pusat dan daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten/kota, pegawai PT Jamsostek, dan pembina sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang penunjukannya melalui SK Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans.

Irianto mengatakan, dengan mengikuti iuran jaminan sosial dan menjadi peserta Jamsostek, TK LHK mendapat santunan berupa uang dan pelayanan ketika mengalami risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.

Tags:

Berita Terkait