Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang resmi menjadi UU mengatur berbagai ketentuan baru yang selama ini belum pernah diatur. Salah satunya tentang pelatihan vokasi untuk calon PRT dan PRT. Pelatihan vokasi ini digelar lembaga pelatihan kerja milik pemerintah pusat, daerah, dan swasta.
Pelatihan vokasi yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah ditetapkan sebagai kebijakan dan program kerja tahunan pada kementerian atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan, atau kementerian atau organisasi perangkat daerah lain.
“Pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja (skilling), alih kompetensi kerja (reskilling), dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskilling) dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan,” begitu kutipan Pasal 23 ayat (4) UU PPRT.
Pelatihan vokasi bagi PRT bertujuan untuk mengajarkan keterampilan baru (reskilling) PRT dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) dapat mengirimkan dan/atau membiayai calon PRT dan PRT untuk mengikuti pelatihan vokasi pada lembaga pelatihan kerja. Begitu pula pemberi kerja, dapat membiayai calon PRT atau PRT yang belum memiliki keterampilan dan keahlian untuk ikut pelatihan vokasi pada lembaga pelatihan kerja.
Baca juga:
- Bersejarah! RUU PPRT Disetujui Jadi UU, Ketua Baleg: Kado Terindah di Hari Kartini
- Akhir Penantian Panjang, RUU PPRT Siap Diboyong ke Paripurna
- Jangan Asal Rekrut! Ini Aturan Baru UU PPRT yang Wajib Diketahui Majikan
Pembiayaan penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT di lembaga pelatihan kerja milik pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi harus diingat, P3RT dan majikan tidak boleh membebankan biaya pelatihan vokasi kepada calon PRT dan PRT.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyambut baik disahkannya RUU PPRT menjadi UU, sebagai terobosan dalam upaya melindungi hak-hak PRT yang selama ini kerap terabaikan. Pengesahan UU PPRT merupakan hasil perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi PRT. Memastikan pekerja rumah tangga yang bekerja di sektor domestik mendapat penghargaan yang layak seperti profesi pekerjaan lainnya.
















