Pelajaran dari Kasus Kerja Paksa Tangerang
Kolom

Pelajaran dari Kasus Kerja Paksa Tangerang

Perlu tindakan preventif dan evaluatif atas semua sarana dan prasarana pengawas ketenagakerjaan

Bacaan 2 Menit

Kegagalan negara dalam menciptakan banyak peluang kerja yang memadai kepada calon tenaga kerja telah memperparah situasi ini. Kedua, kurang sadarnya sebagian pengusaha tentang hak-hak buruh yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Ketiga, banyaknya oknum aparat yang diindikasikan bukan melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk melindungi warga negara tetapi justru menjadi pelindung bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Negara Harus Bertanggungjawab
Sebagai negara yang telah merdeka dan juga menganut konsep pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia maka Indonesia haruslah melakukan prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi rakyatnya termasuk para buruh. Konsep pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia memberikan isinya dan konsep “rechsstaat” dan “the rule of law” menciptakan sarananya.

Dengan demikian pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia akan subur dalam wadah “rechsstaat” dan “the rule of law”, sebaliknya akan gersang di dalam negara-negara dictator atau totaliter. (Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia).

Perlindungan hukum bagi para buruh oleh negara dilakukan oleh pemerintah melalui Kemenakertrans dan jajarannya (Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/KotaSetempat) untuk melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap tindakan-tindakan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 32 juncto  pasal 176-181 UU Ketenagakerjaan.

Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan baik pada tingkat nasional, tingkat provinsi sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Lebih rinci, pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam Perpres No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Menelaah peraturan perundang-undangan seperti tersebut di atas sangat tidak mungkin akan terjadi perbudakan terjadi di negeri ini. Alasan bahwa jumlah tenaga pengawas di tingkat kabupaten/kota tidak mencukupi merupakan alasan klasik yang sering diungkapkan oleh pejabat di Kemenakertrans. Tapi metode dan sistem pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dituangkan dalam Perpres No. 21 Tahun 2010 tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat.

Pelajaran dari kasus Tangerang
Kejadian ‘perbudakan’ di Tangerang tersebut tidak cukup hanya dilakukan tindakan represif terhadap oknum siapapun yang bertanggungjawab. Namun perlu tindakan preventif dan evaluatif atas semua sarana dan prasarana pengawas ketenagakerjaan dari tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

Halaman Selanjutnya:
Tags: