Pelaksanaan CSR Belum Optimal
Berita

Pelaksanaan CSR Belum Optimal

Penerapan Corporate Social Responsibility masih terkendala perbedaan persepsi.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan CSR Belum Optimal
Hukumonline

Corporate Social Responsibility(CSR) merupakan salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup ataupun masyarakat di lokasi perusahaan tersebut berproduksi. CSR ini wajib dilaksanakan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pasal 15 (b) UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 40 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.


Kendati perundang-undangan yang ada di Indonesia jelas menegaskan kewajiban perusahaan untuk melakukan CSR, namun tetap saja pada praktiknya hal tersebut tidak berjalan optimal. Bahkan, tak jarang masyarakat kerap mengeluhkan program CSR yang tidak berjalan di suatu daerah.


Hal tersebut dibenarkan oleh National Corporate Affairs Manager PT Coca-Cola Amatil Indonesia (CCA) Wanda Harahap. Wanda mengatakan, sejauh ini penerapan program-program CSR masih terkendala oleh perbedaan persepsi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.


“Persepsi masyarakat dengan pihak perusahaan itu terkadang berbeda. Jadi ketika diterapkan dilapangan tujuan dari perusahaan tidak sampai ke masyarakat akibat perbedaan persepsi tersebut,” katanya di Jakarta, Selasa (23/10).


Bahkan, lanjutnya, program CSR yang diharapkan masyarakat adalah program yang instan seperti memberikan sumbangan langsung ke daerah atau bantuan ke sekolah-sekolah. Meski program jangka pendek tersebut juga dilakukan oleh pihak Coca-Cola, namun Wanda menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program jangka panjang dalam rangka memenuhi kewajiban perusahaan dalam bentuk CSR.


Jika muncul permasalahan dengan masyarakat setempat, Wanda mengatakan akan melakukan komunikasi dan dialog bersama. Melalui dialog ini, lanjutnya, pihak perusahaan biasanya akan memberikan pejelasan mengenai program CSR yang akan dilakukan. Hingga saat ini, keberatan yang masuk dari masyarakat terkait program CSR tidak terlalu besar kepada CCA.


Ada beberapa program inti yang sedang dan akan dilaksanakan oleh CCA dibeberapa lokasi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia yakni beach clean up, coke farm, coke kicks, water for life, eco uniform dan medical centre. Beberapa program tersebut merupakan program jangka panjang yang akan diberikan kepada petani guna meningkatkan pendapatannya.

Tags: