Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum
Berita

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum

ICW kembali meminta Kemenko Bidang Perekonomian untuk membuka dokumen perjanjian kerja sama dengan 8 mitra program Kartu Prakerja agar bisa diketahui apakah proyek Kartu Prakerja melalui penunjukan langsung atau lelang?

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum
Hukumonline

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan skema pelatihan dalam program Kartu Prakerja yang melibatkan sejumlah perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum di kemudian hari. Meski program yang menjadi janji kampanye Jokowi saat Pilpres 2019 ini tidak bermasalah, tapi disinyalir bermasalah dalam pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dengan anggaran sekitar Rp5,6 triliun.

"Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online di mana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan start-up tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Arsul mengingatkan kasus hukum yang berkaitan dengan kebijakan publik, seperti kasus BLBI (1998) dan Bank Century (2008). Dia tak ingin anggaran triliunan rupiah itu seperti nasib dua kasus hukum besar yang berujung pidana itu. Begitu pula proyek pengadaan e-KTP dengan nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

“Semua kasus itu tak bermasalah pada lingkup kebijakan. Tapi, menjadi masalah ketika pada tataran pelaksanaan kebijakan. Karena itu, saya mewanti-wanti agar berhati-hati dalam tataran pelaksanaan skema pelatihan Kartu Prakerja ini,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengingatkan apabila audit BPK atau BPKP ditemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan dalam pelatihan Kartu Prakerja ini, kasus hukum akan terbuka lebar. Misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan para penyedia jasa yang memberikan secara cuma-cuma (gratis).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja tidak mengandalkan UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), khususnya Pasal 27 terkait dengan imunitas terbatas.

Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut,” kata dia mengingatkan. (Baca Juga: Dinilai Pemborosan, Kartu Prakerja Layak Dievaluasi Total)  

Tags:

Berita Terkait