Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum
Berita

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum

ICW kembali meminta Kemenko Bidang Perekonomian untuk membuka dokumen perjanjian kerja sama dengan 8 mitra program Kartu Prakerja agar bisa diketahui apakah proyek Kartu Prakerja melalui penunjukan langsung atau lelang?

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Bagi ICW, alasan pemerintah bermasalah apabila merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 38 ayat (4) menyebutkan, “Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.” Sedangkan ayat (5) menjelaskan situasi “keadaan tertentu” dalam penunjukan langsung.

Menurutnya, bila merujuk pada ayat 5 tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program Prakerja tidak semestinya dilakukan oleh pemerintah. Merujuk Pasal 1 Perpres 16/2018, pernyataan bahwa tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa juga keliru. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan program Prakerja bersumber dari APBN dalam jumlah besar hingga Rp20 triliun.

Melihat peliknya persoalan tersebut, Almas menilai adanya permasalahan dalam program Kartu Prakerja. Karena itu, publik seharusnya mendapat kejelasan mengenai cara pemilihan mitra platform digital tersebut. “Apakah sudah sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan?”   

Untuk itu, ICW kembali meminta Kemenko Bidang Perekonomian untuk membuka dokumen perjanjian kerja sama dengan 8 mitra program Kartu Prakerja. Sebab, sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenko Bidang Perekonomian wajib memberikan informasi tersebut, karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas.

Seperti diketahui, ada dua manfaat program bagi penerima kartu Prakerja yaitu pelatihan secara daring (online) dan insentif sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan dan 150 ribu setelah mengisi survei. Pemerintah telah menunjuk 8 mitra platform digital yang menyelenggarakan pelatihan secara daring melalui program Prakerja. Antara lain, Tokopedia; Skill Academy by Ruangguru; Mau Belajar Apa; Bukalapak; Pintaria; Sekolahmu; Pijar Mahir; dan Sisnaker

Pemerintah membuat Kartu Prakerja sebagai bantuan sosial dengan target 5,6 juta orang sebagai peserta pelatihan. Program pelatihan ini awalnya direncanakan tatap muka (offline), kini menjadi online. Usai peluncuran program ini menuai berbagai kritik. Mulai dari penunjukan mitra program yang tidak transparan, materi pelatihan yang sebenarnya bisa didapat gratis di kanal lain, hingga kemanfaatan pelatihan kerja di tengah pandemi virus Corona.

Namun, pemerintah sudah menggelontorkan dana Rp20 triliun, dengan rincian biaya pelatihan Rp5,6 triliun; dana insentif Rp13,45 triliun; dana survei Rp840 miliar; dan dana PMO Rp100 juta. Anggaran ini naik dua kali lipat dari yang sudah direncanakan sebelumnya yakni Rp10 triliun.

Tags:

Berita Terkait