Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Kolom Hukum J. Satrio

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Perjanjian yang sah bisa ditarik kembali atas sepakat kedua belah pihak.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Dengan perkataan lain, pasal di atas mau mengatakan, bahwa: perjanjian yang sah bisa ditarik kembali atas sepakat kedua belah pihak.

 

Bukankah dengan sepakat kedua belah pihak, para pihak juga bisa membuat perjanjian baru yang isinya membatalkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya? Para pihak dalam perjanjian juga boleh dengan tegas menyepakati, bahwa perjanjian yang mereka tutup boleh dibatalkan secara sepihak.

 

Catatan. Untuk selanjutnya dalam tulisan ini, kalau menyebut “perjanjian”, maka yang dimaksud adalah perjanjian yang sah.

 

Dengan itu mau dikatakan, bahwa: perjanjian pada asasnya tidak bisa ditarik kembali secara sepihak.

 

J. Satrio

 

[1]     C. Asser – L.E.H. Rutten, Handleiding tot de broefening van het Nederlands Burgelijk Recht,Verbintenissenrecht, Algemene Leer der overeenkomsten, hlm. 225.

[2]     B. Ter Haar Bzn, Beginselen en stelsel van het Adatrecht, hlm. 88.

Tags:

Berita Terkait