Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa perkara penerbitan SKL untuk obligor BLBI ini masuk pada ranah pidana. Kedua, putusan kasasi sangat berbeda jauh dengan vonis pada tingkatan sebelumnya. Pada tingkat pertama Tumenggung diganjar vonis 12 tahun dan di tahapan banding dinaikkan menjadi 15 tahun penjara.
“Salah satu diantara majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sebab, Hakim itu terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum saat perkara ini sedang berjalan di MA,” jelasnya.
Kedua putusan bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal November 2019 yang lalu. ICW menganggap bukti keterlibatan Sofyan Basir sebenarnya sudah kerap disebut dalam berbagai persidangan dengan terdakwa lainnya. Sofyan saat itu diduga turut membantu kelancaran proses tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih dan Idrus Marham.
Ada sejumlah fakta yang terungkap di persidangan antara lain Sofyan turut mengetahui perihak fee yang didapatkan oleh Eni dalam proyek tersebut, ia menginginkan agar jatah fee yang didapatkan dari proyek tersebut dibagi sama rata kepada ia, Eni dan Idrus Marham, ketiga Sofyan mengikuti 9 kali pertemuan antara mantan anggota DPR RI tersebut bersama dengan Johannes Kotjo.
“Putusan ini sekaligus menambah deretan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara yang diusut oleh KPK. Setelah sebelumnya Mochtar Mohammad (mantan Walikota Bekasi) dan Suparman (mantan Bupati Rokan Hulu) Atas dasar argumentasi-argumentasi di atas maka putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan dan putusan bebas mantan Direktur PLN, Sofyan Basir, dikategorikan sebagai putusan kontroversial,” pungkas Kurnia.
















