Andrey mengimbau perusahaan untuk memanfaatkan waktu sebelum implementasi, dengan melakukan gap analysis dan license assessment terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Terlebih, hal ini akan memunculkan risiko pada aspek investasi dan perpajakan jika, sinkronisasi dokumen dan praktiknya tidak selaras. Setelah itu, segera mengunduh seluruh dokumen OSS dan menyimpan salinan data perizinan sebelum sistem baru berjalan agar mengantisipasi potensi hilangnya data saat proses migrasi sistem.
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi, menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme penyesuaian otomatis dalam sistem OSS bagi perusahaan yang terdampak perubahan KBLI 2025. Penyesuaian tersebut terutama berlaku pada perubahan one to one, yakni perubahan kode atau deskripsi KBLI tanpa mengubah substansi kegiatan usaha.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Dendy Apriandi. Fotografer / HFW
Sedangkan, untuk kategori one to many atau many to one, pelaku usaha tetap perlu melakukan penyesuaian secara aktif di sistem OSS dengan memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Yang gampang di-adjust by system yang tadi saya cerita di sistem OSS nanti itu dan Bapak/Ibu tidak perlu melakukan apa pun gitu, ya. Itu adalah one to one, karena clear dari satu menjadi satu. Entah itu perubahan deskripsi, entah perubahan judul, entah perubahan kode gitu. Tapi yang agak tricky itu adalah yang one to many dan many to one,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pemerintah berupaya agar perubahan KBLI tidak membebani pelaku usaha dengan kewajiban perubahan akta apabila perusahaan tidak melakukan aksi korporasi. Serta, memastikan perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku berdasarkan prinsip grandfather clause.
“Jadi, tidak usah khawatir. Ini tidak ada yang berubah, tapi KBLI kita yang berubah. NIB, PB, PB-UMKU yang sudah terbit terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 dalam sistem OSS dinyatakan tetap berlaku,” tutup Dendy.
















