Pelaku Usaha PSE Diminta Patuhi Semua Aturan yang Berlaku
Berita

Pelaku Usaha PSE Diminta Patuhi Semua Aturan yang Berlaku

Pihak-pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau pelaku usaha yang bergerak di jasa telekomunikasi di Indonesia dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi semua regulasi, khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal itu disampaikan Kasubdit Jasa Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Gunawan Hutagalung, dalam seminar daring Penyelenggara Internet Menuju New Normal 2020, Rabu (26/8).

Menurut Gunawan, semua Peraturan Menteri Kominfo merupakan regulasi yang mengikat hukum privat. “Jadi hukum yang mengikat bagi siapa saja yang akan melakukan usaha penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, harus tunduk terhadap ketentuan ini,” ujarnya seperti dikutip situs Kemenkomifo, Rabu (26/8) lalu.

Gunawan menjelaskan ada empat Peraturan Menteri (PM) Kominfo yang mengatur secara teknis penyelenggaraan telekomunikasi, di antaranya PM Kominfo No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, PM Kominfo No.8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, PM Kominfo No.8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa ITKP, dan PM Kominfo No.9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten.

Dikatakan Gunawan, pihak-pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Sanksi untuk Pajak Digital)

Selain PM Kominfo, kata Gunawan, regulasi tentang PSE juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah (PP) No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Khusus perizinan telekomunikasi, kata Gunawan, pemerintah juga sudah memiliki hukum yang terikat yaitu melalui PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Secara spesifik dituangkan menjadi PM Kominfo No.7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika,” imbuhnya.

Melalui PP 24/2018 dan dispesifikasikan ke dalam PM Kominfo No. 7/2018 itu, maka saat ini sudah menganut perizinan Online Single Submission (OSS) yang memudahkan setiap pelaku usaha memperoleh izin dengan cepat. “Nah, siapa saja yang menjadi pelaku usaha di bidang penyelenggara telekomunikasi khususnya penyelenggara ESP, maka itu bisa dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (PT), Badan Usaha Milik Daerah (PT, PD), Badan Usaha Swasta (PT), dan Koperasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Mariam F Barata, mengingatkan agar seluruh PSE melaksanakan pendaftaran tersebut. Dia menjelaskan pendaftaran tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab. Pendaftaran tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat tapi juga memberi kepercayaan terhadap PSE tersebut. (Baca Juga: Penerapan e-KYC Harus Diimbangi Perlindungan Data Pribadi)

“Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai PSE yang terdaftar, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE. Dan masyarakat juga lebih cerdas dan hati-hati melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE,” jelas Mariam, Selasa (28/7) lalu.

Dia melanjutkan setelah PSE tersebut mendaftar maka akan menerima sertifikat dari Kemenkominfo sebagai tanda daftar. Kewajiban pendaftaran PSE tersebut tidak hanya bagi penyelenggara lokal tapi juga asing. Penyelenggara harus mengisi informasi identitas PSE seperti pimpinan atau penanggung jawab perusahaan atau instansi. Selain itu, ada juga informasi mengenai lokasi domisili dan atau akta pendirian perusahaan, jumlah pengguna dan transaksi di Indonesia.

“Saat ini, kami belum memberlakukan batasan atau threshold pengguna dan transaksi. Sehingga, semua PSE harus mendaftarkan dirinya,” tambah Mariam.

Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nunil Pantjawati, mengatakan peningkatakan keamanan sistem elektronik harus dilakukan mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat secara online. Dia mengatakan risiko kemanan data merupakan kewajiban yang harus dilakukan PSE untuk menghindari penyalahgunaan dan pencurian data pribadi.

Dia juga menyayangkan secara umum pelaku usaha masih kurang menyadari pentingnya membangun keamanan sistem elektroniknya. Padahal risiko kejahatan siber bisa dilakukan tidak hanya dilakukan pihak eskternal tapi juga internal perusahaan maupun instansi.

“Berdasarkan data BSSN serangan seperti fishing email, malware masih relatif tinggi terjadi. Yang harus diwaspadai (peretasan) adalah goal atau tujuannya karena dulu untuk tunjukan eksistensi namun sekarang ini eksploitasi data. Contoh pencurian data di marketplace, ini persoalan serius karena pihak eksternal dan internal bisa jadi kandidat penyerang. Jika enggak diatasi bersama tidak hanya rugi secara fisik dan sosial tapi juga rugikan negara,” jelas Nunil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info