Pelaku Usaha Punya Waktu 2 Tahun Ubah Perizinan Minerba dari Daerah Ke Pusat
Utama

Pelaku Usaha Punya Waktu 2 Tahun Ubah Perizinan Minerba dari Daerah Ke Pusat

Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan urusan pemerintahan di bidang minerba.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Di sini kita lihat menteri menjadi sangat power full,” ujar Tunggul.

Pasal 93 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa persetujuan Menteri ESDM dapat diberikan setelah pemegang IUP atau IUPK memenuhi persyaratan paling sedikit telah selesai melakukan kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan/atau cadangan; dan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan finansial.

Tunggul kemudian menyebutkan sejumlah izin baru yang diatur oleh UU Nomor 3 Tahun 2020. Izin-izin tersebut diantaranya, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK Kelanjutan Operasi); Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan (IUP Penjualan); Izin Pengangkutan dan Penjualan; Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); Izin Penugasan.

Terdapat dua izin yang dicabut atau diganti dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Pertama, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian (IUP-OP Pengolahan dan/atau Pemurnian) yang telah diganti dengan Izin Usaha Industri; dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP Pengangkutan dan Penjualan).

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menyebutkan, dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan urusan pemerintahn di bidang minerba. Hal ini dipertegas lewat Pasal 173B UU Nomor 3 Tahun 2020, Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Bidang ESDM di UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dicabut.

Namun, menurut Bisman, setidaknya masih terdapat 4 Pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 yang sepertinya menyisahkan sedikit kewenagan daerah. “Urusan daerah bidang pertambangan minerba ditarik/dihilangkan, namun masih terdapat sisa ketentuan yang terkait dengan kewenangan daerah,” ujar Bisman di kesempatan yang sama.

Pertama Pasal 9 ayat (2) mengatur WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh Pemerintah Daerah provinsisesuai dengan kewenangannya; Pasal 17 ayat (1) luas dan batas WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubernur; dan Pasal 17A ayat (3) dan 31A ayat (3), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin penerbitan perizinan lain yang diperlukan.

Terkait kewenangan menerbitkan IUP OP Pengolahan dan Pemurnian, Bisman menegaskan terdapat perbedaan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Mengutip Pasal 104 UU Nomor 3 Tahun 2020, Bisman menyebutkan perizinan smelter yang tidak terintegrasi  dengan penambangan diberikan dengan IUI. “Sedangkan untuk perizinan smelter yang terintegrasi dengan penambangan tetap menjadi kewenangan KESDM,” ujar Bisman.

Tags:

Berita Terkait