Pelaku Usaha Punya Waktu 2 Tahun Ubah Perizinan Minerba dari Daerah Ke Pusat
Utama

Pelaku Usaha Punya Waktu 2 Tahun Ubah Perizinan Minerba dari Daerah Ke Pusat

Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan urusan pemerintahan di bidang minerba.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sementara jangka waktu perizinan untuk IUP atau IUPK yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, diatur selama 30 (tiga puluh) tahun dan dijamin diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali  perpanjangan.

Bisman yang juga merupakan Ketua Tim Ahli Perumus RUU Minerba Komisi VII DPR RI 2015-2019 ini merinci struktur UU Nomor 3 Tahun 2020. Menurut Bisman terdapat dalam UU Minerba perubahan ini terdapat 28 Bab dimana 2 diantaranya merupakanBab baru. Tedapat 83 Pasal yang berubah dan tambahan pasal baru sebanyak 52. Sementara terdapat 18 Pasal yang dihapus dari UU Nomor 4 Tahun 2009 serta jumlah keseluruhan pasal sebanyak 209 dari sebelumnya 175.

Dengan struktur ini, Bisman menilai tidak seharusnya UU Nomor 3 Tahun 2020 disebut sebagai UU Perubahan melainkan seharusnya menjadi UU Pengganti UU yang lama. “Landasan Filosofis dan  Sosiologis, serta arah pengaturan telah berubah siginifikan dan berbeda mendasar dengan UU 4 Tahun 2009 juga terdapat 24 Ketentuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tutup Bisman.

Sementara, Wakil Ketua Indonesian Corporate Counsel Association  (ICCA) Erlangga Gaffar menjelaskan karakteristik usaha pertambangan yang di antaranya mengelola wilayah pertambangan yang sangat luas, membutuhkan kepastian waktu dalam berusaha, kepatian perhitungan finansial, tanggung jawab sosial, serta harga komoditas yang tidak dikendalikan oleh pelaku usaha. “Berbeda dengan jenis usaha yang lain,” ujar Erlangga.  

Erlangga menjelaskan ketentuan terkait divestasi saham menurut UU Nomor 3 Tahun 2020, yang memiliki sejumlah perbedaan dengan UU Minerba sebelumnya. Menurut Erlangga, Pemegang IUP atau IUPK OP yang sahamnya dimiliki oleh asing memiliki kewajiban melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan atau Badan Usaha Swasta Nasional. Hal ini sebagimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kemudian, Pemerintah Pusat melalui Menteri dapatsecara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau badan usaha milik daerah mengkoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli. Dalam hal pelaksanaan divestasi saham secara langsung sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat terlaksana, penawaran divestasi saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

Tags:

Berita Terkait