Pelanggaran FCPA di Indonesia Terjadi Sejak 1978
Berita

Pelanggaran FCPA di Indonesia Terjadi Sejak 1978

Setelah Mexico, Indonesia merupakan negara yang paling sering disebut dalam kaitannya dengan pelanggaran terhadap FCPA. Negara lain yang kerap pula menjadi nirwana bagi praktek-praktek suap adalah Republik Nigeria.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Pembayaran ilegal bertujuan untuk mendapat pengurangan pajak, pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia dan restitusi pajak yang telah dibayarkan, serta pengembalian pajak pertambahan nilai yang telah dibayarkan.

 

Sedangkan, kasus yang agak baru adalah kasus SEC v. KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG-SSH). Kasus ini sempat mendapat sorotan media di Indonesia pada 2001 karena melibatkan kantor akuntan publik papan atas. KPMG-SSH diduga memberikan suap sebesar AS$75 ribu kepada pejabat Indonesia atas perintah dari Baker Hughes.

 

KPMG-SSH diduga menyogok pejabat Indonesia agar ada pengurangan dalam penghitungan pajak terhadap PT Eastman Christensen, perusahaan yang dimiliki Baker Hughes dari AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. Untuk pertama kalinya dalam menegakkan FCPA, SEC berkerja sama dengan Departemen Kehakiman AS  mengeluarkan putusan sela terhadap KPMG-SSH dan salah satu partner-nya, Sonny Harsono.

 

Freeport

Selain perusahaan-perusahaan di atas, masih ada perusahaan AS yang kerap diduga melanggar ketentuan FCPA, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti. Salah satunya adalah PT Freeport Indonesia yang dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold.

 

Dugaan bahwa PT Freeport Indonesia terlibat korupsi dengan pejabat Indonesia sempat santer pada 2000 ketika dibeberkan langsung oleh Jaksa Agung saat itu, Andi Ghalib. Duta Besar AS untuk Indonesia Robert Gelbard memprotes keras pernyataan Jaksa Agung tersebut secara langsung kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Gelbard bahkan sempat mengancam akan membatalkan seluruh proyek investasi AS di Indonesia jika dugaan korupsi itu diproses lebih jauh.

 

Di dalam website resmi mereka, PT Freeport Indonesia menegaskan bahwa dalam menjalankan bisninya mereka telah mematuhi seluruh perundang-undangan termasuk FCPA. Juga dibeberkan segala pengeluaran terkait dengan bisnis mereka, termasuk biaya keamanan yang diberikan kepada institusi kepolisian dan militer sebesar AS$17,1 juta pada 2002.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info