Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA
Utama

Pelantikan Advokat KAI Berdasarkan Surat KMA

PERADI mendesak MA untuk mengambil sikap terhadap PT Ambon ini yang telah menyumpah calon advokat di luar Peradi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Makanya, Surat Ketua MA No 052 itu memberikan petunjuk bahwa tidak hanya advokat PERADI yang boleh beracara di pengadilan, tetapi semua advokat yang berasal dari organisasi manapun sepanjang ada berita acara sumpah. Jadi surat itu bukan kewenangan Ketua PT boleh mengambil sumpah calon advokat dari organisasi manapun,” kata Hasanuddin meluruskan.

 

Menurutnya, tindakan Ketua PT Ambon yang menyumpah calon advokat di luar yang diusulkan PERADI atas dasar Surat Ketua MA No 052 itu merupakan hal yang keliru. “Jika SK MA No 052 itu dijadikan landasan untuk menyumpah advokat baru tidak benar dan sangat keliru yang juga pernah dilakukan PT Aceh,” katanya.

 

Padahal secara historis saat penandatangan kesepahaman bersama antara PERADI dan KAI ada 24 Juni 2010 di MA, hampir semua Ketua PT seluruh Indonesia hadir termasuk Tusani Djafri. Saat itu, Ketua MA menginstrusikan kepada seluruh Ketua PT untuk segera mengambil sumpah advokat yang hanya diajukan oleh PERADI yang kemudian dikukuhkan lewat Surat Ketua MA No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. “Ini artinya, historis konflik organisasi advokat yang terjadi dia (Tusani) tahu pasti,” jelasnya.

 

Karena itu, pihaknya mendesak MA untuk mengambil sikap terhadap PT Ambon yang telah menyumpah calon advokat di luar PERADI. “Kita mendesak MA untuk mengambil sikap atas persoalan ini,” pintanya.

 

Sementara, Juru Bicara MA M Hatta Ali mengaku baru mendengar kabar kalau ada calon advokat KAI yang disumpah/dilantik di PT Ambon. “Kebetulan sekarang akhir pekan, kita belum tahu, nanti akan kita tanyakan ke PT Ambon, apa dasar alasan dia menyumpah,” kata Hatta Ali.

Tags: