Pelayanan Publik Berbasis HAM, Maksud dan Tujuannya
Terbaru

Pelayanan Publik Berbasis HAM, Maksud dan Tujuannya

Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, pelayanan publik berbasis HAM juga berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pelayanan publik. Foto: RES
Ilustrasi pelayanan publik. Foto: RES

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

"Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (7/2).

Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. 

Ia mengatakan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas hal yang dilakukan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib diterapkan seiring dengan harapan masyarakat. Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Secara umum, lanjut dia, setiap warga negara dan penduduk berhak mendapatkan pelayanan administratif maupun jasa oleh penyelenggara pelayanan publik. "Itu mutlak diberikan kepada masyarakat secara efisien dan efektif," ujarnya. (Baca: Pemerintah Sampaikan Enam Poin Penting Perubahan UU Pelayanan Publik)

Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Terakhir, P2HAM sudah mulai diterapkan di lingkungan instansi pemerintah, secara khusus pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham.

Selain itu, Wamenkumham mengatakan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan mampu memberikan layanan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), perempuan dan balita atau anak-anak.

Tags:

Berita Terkait