Kemenkumham Bahas Perubahan Aturan Royalti Hak Cipta Lagu
Terbaru

Kemenkumham Bahas Perubahan Aturan Royalti Hak Cipta Lagu

Untuk menanggapi keberatan musisi. Salah satu poin Permenkumham 20/2021 yang akan direvisi mengenai biaya operasional LMKN yang rencananya akan dianggarkan lewat APBN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Gelombang keberatan dari musisi yang tergabung dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI) terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta peraturan pelaksananya yakni Permenkumham No. 20 Tahun 2021mendapatkan atensi dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kemenkumham memutuskan untuk melakukan pertemuan dan mengundang 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membahas revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko, peraturan baru ini akan mengubah kedudukan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya terpilih melalui panitia seleksi.

“Tapi pada peraturan baru, mereka berasal dari perwakilan LMK hak cipta dan hak terkait,” ujar Agung dalam pernyataan tertulis, Kamis (20/1). (Baca: LMKN Jawab Kisruh Musisi Terkait Royalti dan Pengadaan SILM)

Agung juga menyatakan bahwa akan ada tim pengawasan yang dibentuk untuk mengaudit kinerja LMKN. Sebelumnya, yang duduk sebagai pengawas adalah unsur kementerian saja namun kini pihak-pihak yang terkait dengan pencipta, pihak terkait dan pakar musik serta pemerintah akan ikut terlibat.

Berikutnya, peraturan turunan ini juga akan mengatur pelaksana harian LMKN. Pelaksana ini berlaku sebagai koordinator pelaksanaan, penarikan, dan pendistribusian royalti. Di dalamnya akan mencakup ahli bidang keuangan, hukum, lisensi, dokumentasi, teknologi informasi, kesekretariatan, dan bidang lain yang dianggap perlu.

“Peraturan ini juga akan presentase pengelolaan LMKN yang sebelumnya LMKN menggunakan 20% dari anggaran lalu, LMK menggunakan 20% lagi. Sekarang diubah 20% pada LMK, sedangkan biaya operasional LMKN akan disepakati melalui pleno dan Rancangan Anggaran Belanja,” lanjut Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait