Fungsi Pengawasan Ombudsman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perlu Diperkuat
RUU Pelayanan Publik:

Fungsi Pengawasan Ombudsman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perlu Diperkuat

Seperti gagasan penambahan pengaturan sanksi yang dapat diberikan oleh Ombudsman terhadap lembaga yang diduga terbukti melakukan mal administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pelayanan publik menjadi objek pengawasan dari lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Tentunya, pengawasan Ombudsman diharapkan mampu mengontrol berbagai tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan terutama terkait pelayanan publik termasuk pelayanan publik dalam penegakan hukum. Karenanya, peran Ombudsman sebagai lembaga eksternal pengawasan publik perlu penguatan.

“Perlu penguatan terhadap peran lembaga Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Ajbar dalam rapat kerja dengan Ombudsman RI secara virtual, Rabu (3/2/2021). (Baca Juga: Pemerintah Sampaikan Enam Poin Penting Perubahan UU Pelayanan Publik)

Dalam rapat tersebut, PPUU DPD meminta agar penguatan peran Ombudsman termaktub dalam draf Revisi Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan begitu, penguatan peran Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan penegakan hukum dapat terwujud.

Senator asal Sulawesi Barat itu melanjutkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman mesti mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, konsep good governance itu telah menjadi political will dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Wakil Ketua PPUU DPD lain, Eni Khaerani mengatakan dalam perubahan UU 25/2009 perlu juga mengatur penguatan alokasi anggaran. Termasuk ketersediaan sumber daya manusia yang terdapat di lembaga Ombudsman, mulai Ombudsman tingkat pusat hingga daerah. Sebab, kekuatan anggaran dan ketersediaan sumber daya manusia menjadi modal utama dalam rangka melakukan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Dia menilai alokasi anggaran dan ketersediaan sumber daya manusia di Ombudsman perlu dievaluasi. Sebab, ruang lingkup pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaran pelayanan publik cukup luas termasuk pelayanan publik di lembaga penegak hukum.

Anggota DPD asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menilai revisi UU 25/2009 mesti dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan yang ada. Antara lain membuat aturan dengan situasi kemajuan digitalisasi yang telah masuk di semua lini penyelenggaraan layanan publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait