Fungsi Pengawasan Ombudsman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perlu Diperkuat
RUU Pelayanan Publik:

Fungsi Pengawasan Ombudsman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perlu Diperkuat

Seperti gagasan penambahan pengaturan sanksi yang dapat diberikan oleh Ombudsman terhadap lembaga yang diduga terbukti melakukan mal administrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Baginya, berbagai UU dan aturan lainnya yang terbit di era reformasi memerlukan penyesuaian di tengah perkembangan dan kemajuan teknologi. Setelah berkembangannya zaman dan teknologi era revolusi industri 4.0, menjadi keniscayaan UU 25/2009 perlu dilakukan perubahan.

Menanggapi pandangan PPUD DPD, anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menyambut baik dorongan penguatan Ombudsman melalui UU 25/2009. Dalam praktiknya selama ini, tak banyak rekomendasi Ombudsman menjadi tolak ukur penilaian dalam menindaklanjuti berbagai laporan terkait mal administrasi pelayanan publik.

Dia mengakui lembaganya cenderung menerbitkan rekomendasi dalam menindaklanjuti laporan. Sayangnya tindak lanjut tersebut hanya melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tindakan korektif atau saran yang bersifat mengikat. Rekomendasi baru diiterbitkan jika LAHP tidak dilaksanakan oleh instansi atau lembaga terlapor.

Menurutnya, dari ribuan laporan, terdapat LAHP dan tindakan korektif dijalankan oleh instansi terlapor.  Semestinya hal tersebut menjadi penguatan produk LAHP dalam revisi UU 25/2009. “Agar nantinya berbagai tindakan-tindakan korektif dikuatkan agar semakin dilaksanakan oleh instansi terlapor,” harapnya.

Dadan juga mendukung adanya gagasan sanksi tambahan yang dapat diberikan oleh Ombudsman terhadap lembaga/instansi yang diduga terbukti melakukan mal administrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Misalnya, pejabat lembaga/instansi yang tidak melaksanakan tindakan korektif yang diterbitkan Ombudsman, dapat dimasukan aturan sanksi tambahan berupa hilangnya hak-hak administratif terkait dengan jabatannya agar menimbulkan efek jera untuk memperbaiki layanan publik.  

“Agar (sanksi, red) lebih ‘menggigit’ agar tindakan korektifnya bisa dilaksanakan,” katanya.

Sebagai inisiator pengusul, PPUU DPD sedang menyusun draf revisi UU 25/2009 sebagaimana tertuang dalam daftar Prolegnas 2020-2024.  Salah satu permasalahan yang mengemuka dalam UU 25/2009 terkait kelompok rentan yang tak diatur secara jelas. Selain itu, persoalan mekanisme penanganan dan penyelesaian pengaduan. Mekanisme pengaduan dapat lebih teratur, jelas, dan rapi. Namun, ketika peran dan fungsi ini beroperasi secara normal, berpotensinya munculnya sejumlah persoalan.

Tak hanya itu, perlu adanya relevansi dengan kondisi kekinian yang menjadi alasan perlunya dilakukan perubahan UU 25/2009. Perlu juga memasukan pengaturan sanksi tegas berkeadilan dalam revisi UU 25/2009 nantinya. Dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik, negara belum memiliki peran yang jelas dalam pemberdayaan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait