Pemerintah Sampaikan Enam Poin Penting Perubahan UU Pelayanan Publik
Berita

Pemerintah Sampaikan Enam Poin Penting Perubahan UU Pelayanan Publik

Enam poin yang menjadi usulan pemerintah menjadi masukan penting untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang benar-benar berkualitas, cepat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap rencana merevisi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Setidaknya terdapat enam isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam merevisi UU 25/2009. Keenam isu tersebut membutuhkan pendalaman terkait penyempurnaan pelayanan publik dalam lingkup birokrasi pemerintahan.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menilai UU 25/2009 memang sudah tak relevan dengan kondisi perkembangan dan dinamika masyarakat. Karenanya, perlu dilakukan perubahan agar aturan yang ada sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat saat ini. Dia mencatat terdapat enam isu penting yang perlu mendapat perhatian dan kajian mendalam.

“Terdapat enam isu yang membutuhkan pendalaman terkait penyempurnaan pelayanan publik,” ujar Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Rabu (20/1/2021). (Baca Juga: Alasan DPD Kebut Penyusunan Draf Revisi UU Pelayanan Publik)

Dia merinci keenam isu tersebut. Pertama, perlunya penyerasian dengan UU sejenis yang bercirikan partisipasi masyarakat agar saling memperkuat. Menurutnya, dengan adanya penyerasian tersebut tak lagi ada tumpang tindih pengaturan dan saling menguatkan pengaturan partisipasi publik.

Kedua, perlunya norma pengaturan mengenai etika penyelenggaraan pelayanan publik. Etika penyelenggaraan pelayanan publik perlu diatur secara detil agar penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih beretika dan teratur. Ketiga, perlu penegasan mengenai pelayanan inklusif yang berlandaskan keadilan dengan tidak membedakan status sosial dan ekonomi.

Keempat, pelayanan publik berbasis elektronik harus menjadi basis pelayanan dalam rangka memudahkan dan transparansi pelayanan kepada masyarakat. Era digitalisasi mau tak mau mengubah semua pelayanan konvensional menjadi berbasis elektronik. Dengan begitu, kebutuhan pelayanan yang semakin cepat dan memudahkan masyarakat menjadi prioritas termasuk penerapan prinsip keterbukaan dalam pelayanan publik.

Kelima, perlunya pengaturan mengenai kewajiban melakukan inovasi yang berkelanjutan oleh penyelenggara pelayanan publik. Menurutnya, penyelenggara publik mesti melakukan terobosan dan inovasi dalam berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, perubahan dan dinamika masyarakat yang sedemikian cepat. Keenam, adanya peran swasta dan pemberdayaan masyarakat sebagai mitra penyelenggaraan pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait