Pelemahan KPK Bisa Mengurangi Kepercayaan Investor
Berita

Pelemahan KPK Bisa Mengurangi Kepercayaan Investor

Investor-investor asing yang bonafit jelas memperhitungkan indeks pemberantasan korupsi sebagai determinan sebelum menanamkan modalnya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, buruknya iklim usaha dan ketidakpastian hukum akan berdampak pada capital outflow. Hal ini, menurut Yustinus harus diantisipasi oleh pemerintah, karena di sisi lain ekonomi global tengah mengalami resesi atau stagnasi. Jika pemerintah gagal membaca peluang dan ancaman tersebut, maka hal yang paling dikhawatirkan adalah terjadinya capital outflow dan kehilangan likuiditas di saat Indonesia mengalami current account defisit.

 

“Ini berbahaya untuk perekonomian, maka janga main-main dengan situasi ini. Persepsi itu penting karena mempengaruhi bagaimana investor mengambil keputusan. Nah jika investor-investor ini berasal dari negara maju yang sudah melek dengan hal seperti ini dan mereka di negaranya masing-masing juga akan bikin insentif supaya uang pulang ke negara mereka. Kita harus hati-hati,” tambahnya.

 

Meski kemungkinan untuk terjadi krisis ekonomi masih jauh, namun Yustinus mengingatkan jika pelemahan KPK ini lebih memberikan dampak buruk ketimbang baik untuk perekonomian Indonesia. Pasalnya, investor-investor bonafit asing jelas memperhitungkan faktor korupsi sebagai determinan (faktor menentukan) dalam menanamkan modalnya. Jika Presiden Jokowi tidak segera mengambil keputusan untuk membatalkan UU KPK terbaru, maka jelas akan menimbulkan distrust dari investor.

 

“Ada resesi global, dan kita belum kesana (krisis). Saran saya pemerintah menutup kemungkinan untuk terjadinya krisis. Faktor-faktor seperti ini (pemberantasan korupsi) harus dipelihara oleh pemerintah, bukan justru dilemahkan. Jika tidak dicabut maka akan terjadi distrust. Jangan harap ada investor masuk, jangan harap ada pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

 

Maka, Emerson dan Yustinus sepakat jika Presiden Jokowi masih memiliki waktu untuk segera melakukan koreksi sebagai langkah penyelamatan KPK dan ekonomi Indonesia lewat Perppu.

 

Tags:

Berita Terkait