Sementara Koordinator Data dan Informasi pada Kepaniteraan MA, Asep Nursobah menegaskan MA terus berupaya menyempurnakan regulasi dan sistem informasi internalnya. Terlebih, pengadilan memang diharuskan mengelola data pribadi dari orang-orang yang terlibat kasus untuk berbagai kepentingan.

Koordinator Data dan Informasi pada Kepaniteraan MA, Asep Nursobah. Foto: Istimewa
Seperti mencegah konflik kepentingan, menjaga konsistensi putusan, serta mendeteksi perkara yang sudah pernah diputus (ne bis in idem). Namun semua itu, harus dilakukan tanpa mengabaikan hak privasi warga negara.
“Saat ini, Pengadilan terus mengembangkan sistem informasi yang memilah peruntukan publikasi putusan untuk internal dan eksternal,” jelas Asep.
Dia menekankan standar pelayanan informasi di pengadilan pasca terbitnya UU PDP dan berbagai SK KMA mewajibkan seluruh putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun belum. Kemudian tersedia setiap saat dalam bentuk naskah elektronik atau fotokopi.
Hanya saja, pengecualian tetap bisa diberlakukan untuk perkara-perkara tertentu atau berdasarkan perintah ketua pengadilan. Sebagai badan publik, pengadilan memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Namun, pengecualian terhadap informasi yang bisa membahayakan hak pribadi atau kepentingan hukum tetap harus diatur secara cermat,” pungkas Asep.
















