Meskipun data boleh dikirimkan ke luar negeri, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum transfer data dilakukan. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
“Jadi kita harus memasukkan laporan terkait rencana pengiriman data ke luar negeri dan apabila pengiriman itu sudah dilakukan, kita harus mengirimkan laporan lagi mengenai kegiatan pengiriman data yang sudah kita lakukan,” jelas Avindra.
Saat ini, di Indonesia sendiri banyak sekali perusahaan yang mengelola data pribadi dan banyak juga di antara mereka yang melakukan pelanggaran. Meskipun demikian, Avindra menyampaikan bahwa perusahaan multinasional pada umumnya lebih patuh karena penegakan hukum terhadap pelanggaran pelindungan data pribadi di luar negeri lebih ketat. Ia menyayangkan penegakan hukum yang kurang karena ia menilai denda administratif bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara.
Saat membahas materi mengenai standarisasi dan konsolidasi kepatuhan hukum konsumen, Partner dari Soemadipradja & Taher, Verry Iskandar, menambahkan bahwa kebocoran data merupakan red flag bagi perusahaan. Kebocoran data dapat berujung pidana dan denda sebesar 2% dari penjualan total.
“Nah kalau denda breach of pelindungan data pribadi itu 2%, dendanya penanganan perkara persaingan usaha bisa lebih besar lagi, 10% dari nilai total sales atau 50% dari net profit,” ucapnya.
















