Peluang Jaksa PK Putusan Kasasi Sambo Terganjal
Terbaru

Peluang Jaksa PK Putusan Kasasi Sambo Terganjal

Kewenangan jaksa PK mengacu putusan MK No.20/PUU-XXI/2023 inkonstitusional. Tapi jaksa masih mempelajari salinan putusan kasasi.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali itu mengingatkan, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang amar putusannya menyatakan penjelasan Pasal 30C huruf h UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, menggugurkan kewenangan jaksa dalam mengajukan PK terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Komarudin Simanjuntak kecewa terhadap putusan kasasi MA karena mengubah seluruh putusan dalam perkara Ferdy Sambo dkk. Komarudin mengatakan putusan kasasi memunculkan pertanyaan bagi pencari keadilan karena permohonan kasasi yang diajukan pihak penuntut umum dan terdakwa ditolak, tapi putusan diperbaiki. Putusan kasasi itu menjadi diskursus bagi studi bidang hukum. Dia berharap demi mendapat kepastian hukum Kejagung perlu mengajukan PK.

“Sehingga ada kepastian hukum ke depannya,” imbuhnya.

Kewenangan jaksa PK inkonstitusional

Putusan MK No.20/PUU-XXI/2023 menegaskan kewenangan jaksa mengajukan PK dalam Pasal 30C huruf h UU 11/2021 inkonstitusional alias bertentangan dengan konstitusi. Demikian bunyi amar atas pengujian Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan yang dimohonkan seorang Notaris Hartono, S.H., yang dibacakan pada Jum’at (14/4/2023).     

Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan berbunyi, “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B, Kejaksaan: h. mengajukan Peninjauan Kembali. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengutip pertimbangan hukum Perkara Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menegaskan Pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah norma yang konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain selain PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya (bukan oleh jaksa, red) dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Mahkamah menegaskan apabila ada pemaknaan yang berbeda terhadap norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang menjadikan norma tersebut inkonstitusional,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menilai Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah pasal baru yang disisipkan diantara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam UU 16/2004 yakni pada angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Sebelumnya, dalam UU 16/2004 tidak diatur kewenangan Jaksa untuk melakukan PK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait