Peluang Jaksa PK Putusan Kasasi Sambo Terganjal
Terbaru

Peluang Jaksa PK Putusan Kasasi Sambo Terganjal

Kewenangan jaksa PK mengacu putusan MK No.20/PUU-XXI/2023 inkonstitusional. Tapi jaksa masih mempelajari salinan putusan kasasi.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Namun, dalam Pasal 35 huruf d UU 16/2004 yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: … d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara”, Kejaksaan, in casu Jaksa Agung telah diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan kasasi.

Menurut Mahkamah, dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU Kejaksaan berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut. Penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Terlebih, adanya fakta terkait isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. “Dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan berdampak terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” ujar Manahan.

Secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan telah memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK yang tidak sejalan dengan (pemaknaan) norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya.

Karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah.

Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK. Namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum. Untuk itu, Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” simpulnya.

Berdasarkan putusan MK No.20/PUU-XXI/2023, secara tegas menutup peluang jaksa dalam mengajukan permohonan upaya hukum PK. Lantas, Kejaksaan pun belum menentukan sikap, tapi terlebih dahulu mempelajari salinan putusan kasasi.

“Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” pungkas Sumedana.

Tags:

Berita Terkait