Peluncuran Buku 'Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman' Jadi Momentum Refleksi 70 Tahun Jimly Asshiddiqie
Terbaru

Peluncuran Buku 'Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman' Jadi Momentum Refleksi 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Penerbitan buku tersebut dinilai dapat menjadi kontribusi penting bagi generasi muda, khususnya kalangan akademisi dan aktivis, dalam membangun kualitas demokrasi dan negara hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Baginya, isu kemerdekaan kekuasaan kehakiman masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai hingga kini. Tantangan menjaga independensi tidak hanya muncul dalam proses persidangan, tetapi juga dalam persepsi publik terhadap hakim konstitusi, termasuk latar belakang pengusulan mereka.

Menurutnya, keraguan terhadap independensi MK kerap muncul, terutama karena latar belakang hakim yang diusulkan DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan setelah menjabat, para hakim sepenuhnya independen dalam menjalankan fungsi sebagai hakim konstitusi.

“Ketika sudah di MK, mereka betul-betul menjadi hakim MK dan tidak lagi mewakili lembaga yang mengusulkan,” tegasnya.

Menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan tanggung jawab seluruh elemen di lingkungan MK, tidak hanya para hakim, tetapi juga kepaniteraan, Kesekjenan, dan para pemangku kepentingan. Suhartoyo mewakili keluarga besar MK turut mengucapkan selamat ulang tahun kepada Prof Jimly, seraya berharap kontribusi pemikirannya di bidang hukum terus berlanjut.

Sementara Prof Jimly mengapresiasi atas inisiatif penerbitan buku tersebut yang dapat menjadi kontribusi penting bagi generasi muda. Khususnya kalangan akademisi dan aktivis, dalam membangun kualitas demokrasi dan negara hukum. Ia berterimakasih kepada para penulis yang telah menuangkan gagasannya, seraya berharap pemikiran yang dihimpun dalam buku tersebut dapat terus ditularkan dan dikembangkan.

“Upaya merawat independensi kekuasaan kehakiman merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya untuk MK, tetapi juga untuk Indonesia secara luas,” tuturnya.

Menurut Prof Jimly, independensi adalah prinsip universal yang harus dijaga secara konsisten demi kualitas demokrasi dan tegaknya negara hukum. Ia menilai perubahan sistem masa jabatan hakim dari berbasis periode ke berbasis usia sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas serta mencegah dinamika pergantian yang dapat mengganggu independensi peradilan.

Perubahan tersebut disebutnya sebagai hasil dorongan yang telah lama ia upayakan sejak menjabat Ketua MK. Namun, ia menegaskan independensi kekuasaan kehakiman merupakan isu dinamis yang terus berkembang seiring perubahan sistem politik di berbagai negara. Dalam berbagai sistem pemerintahan presidensial, parlementer, maupun lainnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap menjadi cita ideal, meski tingkat implementasinya berbeda-beda.

Baginya kekuasaan kehakiman memiliki peran sentral sebagai pengendali dalam sistem demokrasi, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, kemerdekaan menjadi unsur utama yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan fungsi tersebut.

“Intinya kualitas demokrasi, kualitas negara hukum kita di tangan para hakim,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info