Perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali dihadapkan pada persoalan klasik namun krusial: konflik norma. Pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU/XXIV/2026 serta penguatan norma dalam KUHP Nasional, muncul perdebatan serius mengenai siapa yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara.

Dalam pertimbangan Putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sisi lain, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1), justru membuka ruang bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Perbedaan ini melahirkan ketidakpastian hukum, terutama bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menentukan dasar pembuktian unsur kerugian negara. Pertanyaan mendasarnya adalah: norma mana yang harus diikuti?
Konflik Normatif: KUHP Nasional vs UU Tipikor
KUHP Nasional sebagai kodifikasi hukum pidana terbaru membawa semangat unifikasi dan harmonisasi hukum. Dalam konteks kerugian negara, KUHP cenderung menempatkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara sah dan konstitusional.
Sebaliknya, UU Tipikor sebagai regulasi khusus yang sejak awal dirancang untuk memberantas korupsi secara efektif, tidak membatasi kewenangan tersebut hanya pada BPK. Penjelasan Pasal 32 ayat (1) secara eksplisit menyatakan:
“kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”
Norma ini selama bertahun-tahun menjadi dasar praktik penegakan hukum, di mana lembaga seperti BPKP, inspektorat, maupun auditor independen turut berperan dalam menghitung kerugian negara.
















