Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan akan mematuhi Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026). Putusan ini menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan melakukan audit kerugian keuangan negara.
Putusan tersebut terkait dengan pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penanganan perkara di KPK, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023.
Baca Juga:
- Pertimbangan MK Sebut Hanya BPK Lembaga Berwenang Audit Kerugian Negara
- Cegah Kerugian Negara, BPK Diminta Audit Kinerja Pemda
"Termasuk bagaimana penyesuaian dan pengoptimalan fungsi accounting forensic (AF) di KPK, yang sebelumnya juga memiliki kewenangan dan fungsi dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Demikian halnya koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," terangnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil maupun materiil, sekaligus memastikan proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian penanganan perkara dapat berjalan efektif.
Selama ini, kata Budi, majelis hakim kerap mengabulkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK. Meskipun begitu, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan patuh dan mempelajari putusan tersebut.
















