MK Beri Waktu 2 Tahun bagi Pemerintah dan DPR Buat UU Baru Hak Pensiun Lembaga Tinggi Negara
Terbaru

MK Beri Waktu 2 Tahun bagi Pemerintah dan DPR Buat UU Baru Hak Pensiun Lembaga Tinggi Negara

MK juga memberi 5 masukan pembentukan UU baru nanti, salah satunya memperhatikan kondisi ekonomi rakyat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia terkait dengan uang pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Hal ini tertera dalam putusan nomor 191/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3182) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Mahkamah dikutip dari salinan putusan.

Baca Juga:

Mahkamah menilai UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan sehingga meminta agar pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang baru. Jika tidak dilakukan dalam tenggat waktu tersebut, maka UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan tidak lagi berlaku secara permanen.

Dalam penyusunan UU baru nanti, Mahkamah meminta pembuat undang-undang memperhatikan lima hal penting.

Pertama, Klasifikasi Pejabat. Substansi hak keuangan/administratif harus disusun sesuai karakter lembaga negara, baik yang berbasis pemilihan umum (elected officials), seleksi kompetensi (selected officials), maupun penunjukan/pengangkatan (appointed officials) seperti menteri negara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info