Hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026 telah diumumkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan hasil rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan, panitia menetapkan tiga peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.
Dalam pengumuman yang tertera pada website Mahkamah Agung tersebut dijelaskan bahwa penetapan peserta terbaik dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi yang meliputi penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Baca Juga:
- Seleksi Hakim MK Bermasalah: DPR Diminta 'Rombak' Proses Uji Kelayakan Pemilihan Pejabat Publik
- Sudah Disetujui, Tapi Diganti: Drama DPR Coret Inosentius, Pilih Adies Kadir Melenggang ke MK
Tahap uji kelayakan tersebut terdiri dari tes penulisan makalah yang diselenggarakan pada 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta wawancara yang dilaksanakan pada 4–5 Maret 2026.
Hasilnya ada tiga unsur hakim yang dinyatakan lolos seleksi. Pertama Fahmiron yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, kedua Liliek Prisbawono Adi selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan dan ketiga Marsudin Nainggolan yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
"Keputusan panitia seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 tidak dapat diganggu gugat," tulis pengumuman yang ditandatangani pada 9 Maret 2026 tersebut.
















