Pada 4 April 2025, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengabulkan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol secara bulat, menyatakan bahwa deklarasi darurat militer yang ia lakukan pada Desember 2024 merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Keputusan ini menjadikannya presiden ketiga dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan oleh parlemen. Sebelumnya, Presiden Roh Moo-hyun dimakzulkan pada 2004, tetapi kemudian dipulihkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara Presiden Park Geun-hye dimakzulkan pada 2016 dan diberhentikan secara resmi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selama proses pemakzulan Presiden Yoon, Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil alih tugas sebagai presiden sementara dan memimpin pemerintahan dari Istana Biru/Cheong Wa Dae. Menurut Konstitusi Korea Selatan, Perdana Menteri secara otomatis ditunjuk untuk menjalankan tugas kepresidenan ketika terjadi kekosongan jabatan. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 71 Konstitusi Korea Selatan 1987 “If the office of the presidency is vacant or the President is unable to perform his duties for any reason, the Prime Minister or the members of the State Council in the order of priority as determined by law shall act for him”. Dalam sistem ketatanegaraan Korea Selatan, Perdana Menteri menjadi cadangan utama kekuasaan eksekutif sejak jabatan Wakil Presiden dihapus pada 1960 karena dianggap tidak efektif-efisien, yang sekaligus memperkuat karakter semi-presidensial dalam sistem pemerintahannya.
Baca Juga:
Penerapan UU Tipikor terhadap Pemilik Manfaat
AI Judges: Masa Depan Peradilan
Kasus Korea Selatan menunjukkan betapa pentingnya rancangan hukum suksesi kepresidenan yang matang. Namun, dalam banyak negara, termasuk Indonesia, topik ini justru belum mendapatkan perhatian serius. Wajar saja, karena topik ini menyangkut situasi yang jarang terjadi: kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Literatur (Indonesia) hukum tata negara pun belum banyak membahasnya, bahkan kurikulum mata kuliah Hukum Tata Negara belum secara khusus mengkaji isu ini. Padahal, hukum tata negara seharusnya mencakup pengaturan negara dalam segala kondisi, termasuk saat terjadi kekosongan kekuasaan. Di Indonesia, ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945.
Hukum Suksesi Kepresidenan
Richard Albert (2011) merupakan salah satu sarjana konstitusi yang menggunakan istilah tersebut dan memberikan penjelasan. Menurutnya, presidential succession law/hukum suksesi kepresidenan merupakan cakupan pengaturan yang terangkai secara sistematis dari kondisi awal yang menyebabkan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden sampai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru. Albert menggunakan konsep 'presidential succession law’ dalam tulisannya, tidak terbatas menggunakan ‘presidential succession' dan menambah kata ‘law’.
Konsep yang digunakan Albert ini mulai mengkonversi konsep suksesi kepresidenan yang semula sebagai kebutuhan politik praktis, menjadi konsep hukum yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebelum Albert, sebelumnya Vikram dan Amar (1995) juga menggunakan konsep sama yakni 'presidential succession law’ dalam karya populernya berjudul “Is the Presidential Succession Law Constitutional?” yang menentang Ketua DPR Amerika Serikat sebagai suksesor saat terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden.
Merujuk pada berbagai referensi yang berkembang, penulis memaknai hukum suksesi kepresidenan sebagai serangkaian peraturan tertulis yang tersusun secara sistematis mengenai peralihan kekuasaan di luar prosedur pemilihan umum, yang disebabkan oleh kondisi-kondisi konstitusional yang mengakibatkan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan. Tujuannya untuk menjamin proses peralihan berjalan dengan kepastian hukum, stabilitas politik, dan menjadi instrumen kunci dalam mendukung terbentuknya pemerintahan baru. Elemen baru dalam konsep yang penulis kembangkan terletak pada frasa “sebab-sebab konstitusional”, yang hingga kini belum mendapat batasan yang jelas dari para sarjana konstitusi.
Elemen ini membedakan antara kekosongan yang terjadi karena alasan konstitusional dan kekosongan akibat sebab-sebab inkonstitusional, seperti kudeta atau revolusi kepresidenan. Dalam konteks kudeta atau revolusi, hukum suksesi kepresidenan tidak dapat diterapkan. Situasi tersebut lebih tepat dianalisis melalui konsep pemerintahan transisi, yang dalam literatur ilmu politik dipahami sebagai perubahan konfigurasi rezim yang signifikan, seperti transisi dari sistem otoriter menuju demokratis. Sementara itu, hukum suksesi kepresidenan berlaku ketika peralihan kekuasaan berlangsung dalam situasi politik yang relatif stabil tanpa perubahan drastis dalam konfigurasi pemerintahan.
Lalu apa yang dibahas dalam hukum suksesi kepresidenan? Ramadhan (2024) merincikan 11 fitur hukum suksesi kepresidenan yang dikumpulkan dari beberapa konstitusi dunia: (1) jenis produk hukum yang mengatur hukum suksesi kepresidenan, apakah diatur dalam konstitusi atau undang-undang (2) sebab-sebab kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden, sebab-sebab ini merupakan sebab konstitusional (pemakzulan, meninggal dunia, mengundurkan diri) (3) nomenklatur jabatan pelaksana tugas kepresidenan, seperti Presiden interim, pelaksana tugas kepresidenan, dsb (4) pejabat publik yang menjadi pelaksana tugas kepresidenan, seperti Perdana Menteri, atau Ketua DPR atau menteri seperti di Indonesia (5) prosesi sumpah jabatan pelaksana tugas kepresidenan (6) alternatif berjenjang untuk mengantisipasi apabila pelaksana tugas kepresidenan juga berhalangan (7) pembatasan kekuasaan terhadap pelaksana tugas kepresidenan (8) durasi masa jabatan pelaksana tugas kepresidenan, seperti sementara dan menghabiskan sisa masa jabatan (9) mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden baru (special election), seperti dipilih oleh parlemen atau langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (10) nominasi calon presiden dan wakil presiden baru (11) masa jabatan presiden dan wakil presiden baru. Setiap fitur-fitur tersebut memiliki pilihan-pilihan institusional dan prosedural yang kemudian dapat diadopsi dalam konstitusi tiap-tiap negara.
Indonesia dan Korea Selatan
Indonesia mengatur hukum suksesi kepresidenan dalam Pasal 8A ayat (3) UUD NRI 1945, yang menetapkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, maka Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama akan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan hingga terbentuknya pemerintahan baru. Ketiga menteri tersebut menjalankan tugas kepresidenan secara kolegial (collegial executive) atau dikenal juga sebagai ‘triumvirat’, sehingga pengambilan keputusan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bulat.
Hal ini penting untuk dicatat karena posisi kepresidenan yang semula dipimpin oleh satu orang berubah menjadi kepemimpinan kolektif, yang secara langsung berdampak pada proses pengambilan keputusan yang harus melalui musyawarah dan mufakat di antara ketiga menteri. Permasalahannya, apakah model ini cukup responsif terhadap kebutuhan pengambilan keputusan yang cepat di tingkat Presiden? Selain itu, terjadi pula pergeseran dari jalur pengisian jabatan: dari Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat (elected), menjadi menteri-menteri yang menduduki jabatan berdasarkan penunjukan (appointed).
Bersamaan dengan pelaksana tugas kepresidenan yang menjalankan pemerintahan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden melalui special election. Pemilihan ini dilakukan terhadap dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yaitu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang kosong. Pasal 8A ayat (3) UUD NRI 1945 mengatur bahwa batas waktu maksimal untuk memulai proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru adalah 30 hari sejak kekosongan terjadi.
Penentuan batas waktu dimulainya pemilihan, serta mekanisme pemilihan oleh MPR untuk menutup kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, menunjukkan bahwa UUD NRI 1945 menganut model temporary presidential succession. Namun demikian, UUD NRI 1945 tidak secara tegas mengatur sampai kapan pelaksana tugas kepresidenan bekerja dan berapa lama pemerintahan sementara tersebut berlangsung. Konstitusi hanya menentukan batas waktu maksimal bagi MPR untuk memulai sidang pemilihan, yakni 30 hari sejak terjadinya kekosongan jabatan secara bersamaan. Akibatnya, terbuka kemungkinan pelaksana tugas kepresidenan memimpin pemerintahan dalam jangka waktu yang cukup lama, karena tidak ada ketentuan mengenai batas waktu maksimal bagi MPR untuk menyelesaikan proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Korea Selatan mengatur hukum suksesi kepresidenan dengan pendekatan yang cukup berbeda dari Indonesia yakni melalui dua tingkat regulasi: sebagian diatur dalam konstitusi dan sebagian lainnya dalam undang-undang. Dalam menghadapi kekosongan jabatan Presiden, pelaksana tugas kepresidenan dijalankan oleh Perdana Menteri, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam konstitusi. Korea Selatan tidak membedakan kewenangan Presiden dengan pelaksana tugas kepresidenan yang diemban oleh Perdana Menteri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 71 Konstitusi Korea Selatan yang menyatakan, “...as determined by law shall act for him.” Artinya, kewenangan eksekutif tetap bersifat tunggal dan tidak berubah menjadi kolegial sebagaimana di Indonesia.
Terkait mekanisme pemilihan Presiden baru, Konstitusi Korea Selatan hanya menetapkan batas waktu maksimal bagi selesainya pemilihan tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 ayat (2). Sementara itu, mekanisme teknis pemilihan, termasuk apakah dilakukan secara langsung atau tidak langsung diatur dalam undang-undang yakni Public Official Election Act. Dalam Pasal 35 Public Official Election Act, No. 17127 Tahun 2000, ditegaskan: “An election to fill up a presidential vacancy or reelection (excluding a reelection provided for in paragraph (3)...)”. Pasal 45 undang-undang yang sama menjelaskan kapan pemilihan khusus dapat dan harus dilaksanakan. Pemilihan tersebut dimulai sejak munculnya sebab kekosongan jabatan Presiden dan harus selesai dalam waktu 60 hari setelah sebab itu menjadi pasti, dengan pemilihan langsung oleh rakyat. Menurut Pasal 200 Public Official Election Act, Perdana Menteri memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum bahwa telah terjadi kekosongan jabatan Presiden. Penghitungan 60 hari dimulai sejak pemberitahuan tersebut diterima oleh Komisi Pemilihan Umum. Pengaturan special election terintegrasi dalam undang-undang tentang pemilihan umum.
Dengan menelaah hukum suksesi kepresidenan secara komparatif, kita memperoleh landasan kokoh untuk menilai ketahanan UUD NRI 1945 dalam menjamin keberlangsungan situasi langka dalam pemerintahan. Penguatan aspek kelembagaan, prosedural, dan batas waktu dalam mekanisme suksesi menjadi penting agar krisis kekuasaan tidak berkembang menjadi krisis konstitusional. Pilihan institusional yang ditemukan dalam hukum suksesi kepresidenan lintas negara membuka ruang riset dan pengembangan lebih lanjut dalam studi hukum tata negara, termasuk untuk mengevaluasi dan menyempurnakan desain konstitusional Indonesia. Semakin lengkap fitur-fitur hukum suksesi yang diadopsi dalam konstitusi, semakin tinggi pula daya lenting sistem ketatanegaraan dalam merespons berbagai kondisi, termasuk krisis kepemimpinan. Dalam kerangka ini, teori sistem pemerintahan dapat berfungsi sebagai instrumen analisis untuk menguji keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif selama masa kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga dapat dicegah terjadinya konsentrasi kekuasaan tertentu.
*) Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional, Bali
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















