Pentingnya Mitigasi Risiko Terhadap Pemalsuan Merek
Terbaru

Pentingnya Mitigasi Risiko Terhadap Pemalsuan Merek

Demi memberikan perlindungan hukum, merek wajib didaftarkan ke Ditjen HKI Kemenkumham.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kedua, untuk melindungi merek si pemilik merek sebaiknya mengimplementasikan penggunaan sarana kontrol teknologi sebagai pelindung. Terhadap perusakan sarana teknologi, terdapat sanksi pidana berdasarkan UU Hak Cipta berupa penjara maksimal 2 tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Dan ketiga, pastikan pemilik merek menuliskan lambang copyright© sebagai bentuk pemberitahuan bahwa ciptaan tersebut dilindungi oleh hak cipta.

Sebelumnya Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Agung Indriyanto menyampaikan bahwa pada prinsipnya, perlindungan merek adalah pemberian hak eksklusif pada satu pihak untuk mengelola hak ekonomi merek dagang tersebut. Hak ini diberikan pada pihak yang pertama kali (first to file) meminta perlindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Pada proses permohonan perlindungan merek, setelah pemohon melakukan mengirimkan permohonan, maka permohonan akan diperiksa kelengkapan administrasinya setidaknya selama 15 hari. Setelah itu, permohonan akan masuk pada tahap pengumuman selama dua bulan.

Pada tahap pengumuman, proses publikasi suatu permohonan merek kepada masyarakat umum disampaikan melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Jika ada pihak yang merasa keberatan atas permohonan tersebut, di tahap inilah pengajuan keberatan dapat disampaikan oleh pihak yang merasa memiliki merek atau logo yang mirip dengan yang sedang dimohonkan untuk dilindungi negara.

"Pengajuan keberatan dapat diajukan di hari pertama pengumuman sampai di hari terakhir di bulan kedua. Dalam waktu tersebut, semua pihak boleh mengajukan keberatan. Jika sudah melewati masa pengumuman, maka sudah tidak dapat diajukan keberatan," kata Agung, Senin (3/1).

Pengajuan keberatan atas permohonan merek disampaikan melalui menu pasca permohonan pada laman merek.dgip.go.id dengan membayar Rp1.000.000 per permohonan. Agung menjelaskan, sebelum mengajukan keberatan, pastikan terlebih dahulu apakah permohonan merek tersebut melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek. Jika benar, maka harus ada bukti penguat yang disertakan.

"Jika dianggap memiliki kesamaan pada pokoknya, maka pemohon keberatan dapat mengajukan bukti letak persamaan merek yang dibandingkan. Kalau dalilnya itikad tidak baik, maka harus menyampaikan bukti di mana letak iktikad tidak baiknya," tutur Agung.

Lalu bagaimana jika suatu permohonan sudah melewati masa pengumuman, apakah masih dapat diajukan keberatannya? Menurut Agung, jika sudah melewati masa pengumuman, maka secara konteks hukum tidak dapat lagi disebut sebagai keberatan. Pemohon dipersilakan menyampaikan keberatannya dengan mengajukan "Surat Lainnya" pada pasca permohonan merek. Namun, DJKI tidak memiliki kewajiban untuk membalas surat tersebut tapi akan tetap menjadi pertimbangan bagi pemeriksa.

Tags:

Berita Terkait