Anggota Komisi III dari F-PD, Benny K. Harman menyatakan bahwa DPR harus memiliki sikap tegas atas SKP3 dan bahwa Kejagung tetap menyelesaikan kasus mantan Presiden Soeharto melalui mekanisme hukum. Oleh karena itu, Benny mengusulkan agar rumusan kesimpulan menyatakan bahwa Komisi III meminta Jagung mencabut SKP3 dan selanjutnya menyelesaikan perkara Soeharto melalui jalur hukum. Mengenai apakah jagung akan mencabutnya atau tidak, itu kita serahkan pada Jagung yang memiliki kewenangan, kata Benny.
Pendapat Benny, didukung Azlaini Agus dari F-PAN dan Yasonna Laoly dari F-PDIP. Yasonna menyatakan bahwa penarikan harta baru bisa dilakukan setelah ada putusan bersalah dari pengadilan. Ia mencontohkan mantan Presiden Filipina Ferdinand Marcos yang bisa ditarik hartanya setelah ada putusan pengadilan.
Idrus Marham dari F-PG menyatakan bahwa SKP3 merupakan instrumen hukum. Oleh karena itu, lanjut Idrus, DPR tidak bisa sembarangan meminta Jagung mencabut SKP3 ini.. Hal senada disampaikan Nursyamsi Nurlan dari F-BPD yang menilai bahwa langkah Jagung sudah sesuai dengan pasal 140 ayat (2) KUHAP yang menyatakan bahwa jika Penuntut Umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Walaupun tidak tercantum secara eksplisit, inilah yang menjadi dasar hukum SKP3, kata Nursyamsi.
Selanjutnya, kata Nursyamsi, isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka. Berikan kewenangan pada pengadilan untuk menyelesaikan melalui pra peradilan. Keputusan kita adalah keputusan politik, kata Nursyamsi.
Anggota dari F-PAN Arbab Papruka menyatakan bahwa kasus Soeharto sudah berjalan dan tidak sesuai dengan pengertian di pasal 140 ayat (2) huruf a. Oleh karena itu, lanjut ia, tidak tepat diterapkan dalam kasus Soeharto.
Arbab menambahkan bahwa jika kemudian Jagung berpendapat dengan alasan permanen tidak ada ketentuan yang mengatur itu, hakim bisa melakukan asas ius curia novite dan melakukan rechtsvinding. Akibat hukum yang timbul, seandainya ditemukan maka diragukan gugatan perdata yang akan dilakukan memiliki pijakan yang kuat. Karena penggunaan pasal 140 ayat (2) huruf a itu menyatakan bahwa kasus itu tidak cukup bukti, sehingga bukan merupakan perbuatan pidana.
Bagaimana kita bisa mengajukan gugatan sementara kita sudah menyatakan bahwa itu bukan perbuatan pidana. Selayaknya SKP3 itu ditinjau kembali, kata Arbab.
















